Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejari Tuban Diduga Telah Menahan Tersangka Kasus Korupsi Biopori, Bagaimana Nasib Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan?

Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun Anggaran 2021.

Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun Anggaran 2021.

Berita Patroli – Tuban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban nampaknya telah menunjukan taringnya pada kasus dugaan Korupsi Program Biopori Tahun Anggaran 2021 silam. Laporan yang penuh drama di kejaksaan selama bertahun- tahun itu kabarnya telah membuahkan hasil. Berdasarkan kabar yang beredar ditongkrongan warung kopi, Kejari telah berhasil menahan Tiga Orang terduga pelaku yang terlibat didalam kasus tersebut.

Informasi penahanan dalam perkara itu diperkuat oleh keterangan sumber terpercaya. Dirinya mengatakan pada hari senin sore (21/07/2025) Kejaksaan Negeri Tuban kabarnya telah menahan Tiga Orang yang diduga menjadi tersangka pada kasus Korupsi Biopori.

“Kabarnya hari Senin kemarin Kejaksaan Negeri Tuban menahan Tiga Orang yang terlibat kasus itu. Antara Lain YD, WS dan seorang Pria yang akrab disapa MD”. Katanya Sumber terpercaya kepada Media ini. Selasa (22/07/2025).

Dia menambahkan, “Dari tiga Orang yang ditahan masing- masing memiliki peran yang berbeda. WS diketahui sebagai pemilik Cv, sedangkan YD memiliki peran penting dalam hal ini sebagai peminjam Cv milik WS dan MD sebagai pelaksana di lapangan” tambahnya.

Sayangnya, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsusnya ketika di Konfirmasi media ini Selasa (22/07/2025) melalui pesan Whatshaap terkait kebenaran informasi penangkapan ketiga orang tersebut sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan komentar. Selain itu, disinggung terkait keterlibatan seorang pejabat yang saat itu memiliki peran sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban yang kerap di sapa Yogi itu tetap memilih diam.

Di sisi lain, Menurut Sugeng Djahjono, seorang ativis yang selalu menyoroti jalannya pemerintahan ini membeberkan aturan dalam setiap pekerjaan, Menurutnya, dalam kasus ini, jika yang menjadi tersangka hanya pemilik Cv dan Pelaksana di lapangan itu kurang tepat.

“Jika merujuk berdasarkan aturan, setiap pekerjaan baik itu APBD atau Pekerjaan lain yang menggunakan Anggaran Negara, ada salah satu Pejabat yang seharusnya ikut terlibat dalam kasus ini yaitu Pejabat Penerima Barang, atau yang sering disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), adalah pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah proses pengadaan selesai. PPHP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa barang/jasa yang diterima sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. selain itu, ada yang namanya serah terima pekerjaan” Terangnya Sugeng Djahjono

Lebih jauh dirinya memaparkan, “Secara umum, proses ini diawali dengan penyedia mengajukan permintaan serah terima tertulis setelah pekerjaan selesai 100%. Kemudian, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, dan jika memenuhi syarat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh kedua belah pihak. kalau memahami aturan, tentu bukan hanya pemilik Cv atau pelaksana saja yang terlibat. Pastinya ada pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Tidak mungkin Pejabat tidak melakukan pengecekan atau tidak mengetahui perkara ini. Jadi, Kejaksaan Negeri Tuban Harus bersifat profesional dan tidak pandang bulu. Tutupnya. (Yan).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top