Hukum dan Kriminal
Pembunuhan Berencana Bermotif Ekonomi, Pelaku Berhasil Ditangkap di Ngawi

Press release Polres Purbalingga, ungkap misteri mayat pria di tempat penggilingan batu.
Berita Patroli – Purbalingga
Misteri penemuan mayat pria di tempat penggilingan batu, Desa Baleraksa, Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pembunuhan berencana yang disertai perampokan terhadap korban yang diketahui merupakan pengemudi taksi daring.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (21/7), mengungkap bahwa jasad pria yang ditemukan pada Jumat (11/7) pagi itu adalah AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Ia dibunuh secara keji oleh seorang penumpangnya sendiri.
“Tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Bukateja, Purbalingga, telah kami tangkap di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7). Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mengenal korban hanya lima hari sebelum kejadian. Ia menyewa jasa AM dengan dalih hendak berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal. Namun, niat tersangka ternyata jauh lebih kelam, ia sudah merencanakan pembunuhan demi menguasai mobil korban.
“Motifnya murni ekonomi. Pelaku mengalami kesulitan keuangan dan ingin memiliki mobil korban dengan cara melanggar hukum,” kata Achmad Akbar.
Tersangka disebut telah mempersiapkan batu sebagai alat pembunuh yang dibawa sejak awal perjalanan. Ia memilih lokasi sepi di Desa Baleraksa, lalu melancarkan aksinya dengan cara brutal.
Setelah menghabisi korban, tersangka mengambil barang-barang milik AM, termasuk ponsel, dompet, dan mobil. Namun rencana kabur menggunakan mobil gagal total. Sistem keyless kendaraan yang tak bisa dioperasikan membuat mobil ditinggalkan di lokasi kejadian, sementara kuncinya dibuang tak jauh dari sana.
“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres.
Polisi juga mencurigai kemungkinan ada pihak lain yang membantu tersangka. Kecurigaan itu muncul karena korban sempat diajak berbelok ke Desa Baleraksa dengan dalih menjemput seseorang, padahal bukan jalur ke arah Guci.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidikan belum berhenti. Kami masih dalami kemungkinan pelaku lain. Komitmen kami, kasus ini akan diungkap tuntas,” tegas Kapolres. (Red)















You must be logged in to post a comment Login