Berita Nasional
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Selama tiga hari berturut-turut, 23–25 Juni 2025, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Setiap hari, dua orang saksi dimintai keterangan. Pada Senin (23/6), penyidik memeriksa Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa Setjen MPR RI periode 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR tahun 2020.
Selasa (24/6), giliran Dyastasita Widya Budi, pejabat pembuat komitmen kegiatan Setjen MPR tahun 2020, serta Kepala UKPBJ Setjen MPR kala itu, Joni Jondriman, yang diperiksa.
Kemudian pada Rabu (25/6), pemeriksaan dilanjutkan terhadap Kartika Indriati Sekarsari, pejabat PBJ periode 2020–2023, serta Darojat Agung Sasmita Aji dari Pokja-UKPBJ Setjen MPR tahun 2020.
KPK sebelumnya mengumumkan pada 20 Juni 2025 bahwa kasus dugaan gratifikasi ini merupakan penyidikan baru. Hanya tiga hari berselang, pada 23 Juni, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
“Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar dalam rangka pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI,” ujar Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas tersangka. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (Red)

You must be logged in to post a comment Login