Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Merasa Tidak Terima Diberitakan, Kalaksa BPBD Tuban Memblokir Nomor Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Kalaksa BPBD Tuban

TUBAN – Berita Patroli

Berita Patroli. Ada dugaan bisnis terselubung di BPBD Tuban pada kegiatan Simulasi penanggulangan keadaan daruat bencana kegagalan teknologi industri yang di lakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban dengan PT Pertamina Persero Fuel Terminal Tuban yang di laksanakan pada Jum’at 7 Juli 2023 tahun lalu yang bertempat di Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten,namun, ada dana sebesar Rp 85.000.000 tidak dipublikasikan.

Kalaksa BPBD Kabupaten Tuban, Drs. Sudarmaji, MM., saat di Konfirmasi melalui sambungan Telephone Whatshaapnya pada 16 Juli 2023 silam dengan gamblang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai Prosedur dan bentuk kerja sama antara BPBD dengan  Pt. Pertamina Kabupaten Tuban.

“Kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin kerja sama antar lembaga dalam hal ini perusahaan PT. Pertamina Patra Niaga Tuban dan dasarnya itu bukan Perbup (Peraturan Bupati) atau Perda (Peraturan Daerah). Itu murni antara BPBD dan juga pihak Perusahaan dasarnya itu adalah kerja sama. Nah setelah ada kerja sama yang di buat pada Tahun 2022 yang lalu kemudian pada Tahun 2023 di tindak lanjuti karena ada permintaan dari Perusahaan untuk kegiatan latihan simulasi bersama.
Sedangkan untuk Anggaran yang sebesar Rp. 85.000.000.00 tersebut di gunanakan untuk persiapan yang melipatkan TNI dan Polri serta digunakan untuk Rapat Kerja. Sedangkan uang tersebut merupakan Honor dari perusahaan yang harus di sampaikan ke semua pihak yang terlibat. Jelasnya Sudarmaji melalui Telephone Whatshaapnya.

Sudarmaji meminta kepada Tim Media ini untuk menghubungi langsung Kepala Bidang yang saat itu katanya menangani langsung kegiatan tersebut.

“Silahkan menghubungi Kabidnya langsung Mas agar lebih detail kebetulan saat itu yang menangani adalah Mas Reza”. Kata Sudarmaji.

Setelah di terbitkannya berita terkait dugaan yang sama pada 11 Juli 2024 kemarin, Kalaksa yang di kenal tegas tersebut seakan tidak terima kalau di beritakan. beliau mengatakan bahwa pemberitaan di media ini hanya berdasarkan cerita sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Merasa tidak terima di beritakan, Kalaksa BPBD Kabupaten Tuban juga memblokir Nomor Wartawan Media ini. Terlihat saat Tim Media ini mengirimkan pesan ke Nomor Whatshaapnya 0813 111X XXXX. Guna meminta klarifikasinya terkait pemberitaan tersebut justru malah centang satu.

“Monggo kita ketemu Mas nanti kita cocokkan. Kita jelaskan Program ini yang sebenarnya. Jenengan jangan hanya mengandalkan satu sumber saja”. Balasnya Sudarmaji sembari Memblokir nomor Whatshaap Wartawan Media ini. (11/7/2024).

Atas ketidak keterbukaan Kalaksa BPBD Tuban tersebut Juru bicara LPKN Surabaya, Damanhuri, S.Pdi, saat di mintai tanggapan terkait dugaan ini menyayangkan apa yang di lakukan oleh Sudarmaji , menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, berkaitan dengan BPBD Tuban yang menerima dana dari PT. Pertamian Persero Fuel Terminal Tuban sebesar Rp 85.000.000 publik berhak memperoleh informasi, sebab, BPBD Tuban bukan Perusaan daerah yang pelayanannya mencari keuntungan, 

Agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja BPBD Tuban serta menilai kesesuaian harapan dan kepentingan publik. Selain itu, masyarakat dapat mengetahui pula tentang keberpihakan BPBD Tuban terhadap pelayanan publik sehingga dapat memberikan sikap terhadap kebijakan yang dikeluarkannya.

Damanhuri juga menegaskan, keterbukaan publik sejatinya merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Sebagai contoh, BPBD Tuban dapat memberikan informasi mengenai aturan main serta rincian bentuk kegiatan pelayanan publik secara jelas sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung. Selain itu, dengan adanya keterbukaan publik dan transparansi dapat membentuk suatu check and balance dan mempermudah masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada. Implikasi positif terbesar dari transparansi adalah penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN. Mengapa ? Karena apabila transparansi rendah akan memberikan peluang dan kesempatan para penegak hukum dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang perannya sangat penting dalam mengurangi dampak bencana dan melindungi masyarakat bukan Badan Pencari Bantuan Dana” ujar Damanhuri.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top