BREAKING NEWS
MAL ADMINISTRASI, KEPALA DESA BALESARI KECAMATAN NGAJUM KABUPATEN MALANG DIKENAI SANKSI PENGEMBALIAN DANA DESA RATUSAN JUTA RUPIAH

Nanik Rahayu Ningtyas kepala desa Balesari kecamatan ngajum kab. Malang
MALANG – Berita Patroli
Penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode tidak menjamin adanya peningkatan kinerja pemerintah desa, jika tidak di barengi dengan pembinaan dan pengawasan yang melekat baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
Faktor terjadinya pelanggaran hukum, akibat dari ketidak mampuan, ketidak fahaman bahkan kesengajaan yang di lakukan oknum kepala desa dan perangkatnya.

Eko Margianto Kepala dinas PMD Kabupaten Malang
Hal ini terjadi di desa Balesari kecamatan Ngajum kabupaten malang, karena pemerintah desa tidak bisa memenuhi sebagian kelengkapan administrasi penggunaan dana desa, maka kepala desanya dikenai sanksi mengembalikan dana desa ratusan juta rupiah.
Kewajiban pengembalian dana desa itu tertuang dalam teguran keras bupati malang per tgl 24 april 2024, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat kabupaten malang.
Nanik Rahayu Ningtyas kepala desa balesari mengakui semua kesalahan yang di tuduhkan kepadanya, karena tidak mampu bertanggung jawab secara administrasi atas penggunaan dana desa.
Kades Nanik yang menjabat sejak tahun 2019 ini tidak bisa melaksanakan sebagian kewajibannya untuk melengkapi laporan penggunaan keuangan desa, bahkan berkas yang ada di komputer desa sebagian sudah tidak bisa di temukan lagi.
“Terus terang ini kesalahan kami, dan harus siap mempertanggung jawabkannya ” ujar Nanik.
Dia juga mengakui telah mendapat teguran dari bupati malang HM Sanusi tgl.24 april 2024 yang isinya perintah agar kepala desa segera mengembalikan kerugian desa, kerugian pajak negara dan kerugian pajak daerah yang jumlah ke seluruhannya mencapai Rp.458.360.930.
Disinggung tentang kewajiban pengembalian atas kerugian desa, pajak negara dan pajak daerah, Nanik mengaku telah selesai melakukan kewajibannya, tinggal pengembalian pajak daerah sebanyak Rp.17.968.818 yang akan di setor sesegera mungkin.
Camat Ngajum Akhmad Taufiq J., S.STP., M.M ketika di hubungi wartawan membenarkan adanya mal administrasi di lingkungan pemerintah desa Balesari yang mengakibatkan kerugian keuangan desa yang jumlahnya ratusan juta.

Camat Ngajum Akhmad Taufiq J., S.STP., M.M
Menurut Taufiq, apa yang dilakukan pemerintah desa Balesari adalah bentuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam mengelola keuangan desa.
Namun demikian, Taufik mengakui, kewajiban kepala desa untuk mengembalikan kerugian keuangan desa, progresnya positif Artinya bu nanik telah menjalankan kewajibannya dengan baik” imbuh Taufiq.
Disinggung tentang pajak yang ikut disebut dalam surat teguran bupati malang, Taufik mengaku tidak memonitor untuk urusan pajak.
Kepala dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) kabupaten malang Eko Margianto menyayangkan masih adanya permasalahan di pemerintah desa, padahal pihak pemerintah daerah sering melakukan pembinaan.

Eko Margianto Kepala dinas PMD Kabupaten Malang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan tugas pembinaan terhadap pengelolaan keuangan desa melalui pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara berkala DPMD melakukan asistensi melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan Ngumpul Bareng Membahas Tata Kelola Keuangan Desa (NGAMEN) di Kecamatan dengan menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa sebagai upaya untuk terus meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa atas penyelenggaran tata kelola keuangan desa.
(M. IRWAN)















You must be logged in to post a comment Login