Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Seorang Bocah Usia 9 Tahun Jadi Korban Kdrt Hingga Gegar Otak, Oleh Bapak Kandungnya Sendiri.

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Magetan Berita Ptaroli. Bocah laki laki usia 9,th harus dirawat intensif di RSUD dr. Sayidiman Kabupaten Magetan, akibat jadi korban kekerasan oleh bapak kandungnya sendiri, berinisial, Ds alias Pedet (35,th).

Si korban sering kali mendapat perlakuan kekerasan dan menjadi pelampiasan amarah oleh sang pelaku di rumahnya sendiri, si pelkau tak lain adalah bapak kandungnya sediri.

 

Setelah Polisi meminta keterangan dan pemeriksaan pada saksi-saksi di Rumah Sakit, tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan tanpa ada perlawanan dari pelaku, Senin malam, (02/10/2023).

Diketahui pelaku ini kesehariannya sebagai penjual es krim, dan saksi dalam kejadian ini adalah nenek korban sendiri.

Dalam pres releasenya Kapolres Magetan Menyampaikan, “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di bagian perut akibat mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit ruang ICU,” kata AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (03/10/2023).

Kapolres menerangkan bahwa, Modus pelaku adalah dengan menyuruh korban (anak kandungnya/red) menelpon ibunya yang bekerja di Luar Negeri, sebagai TKW di Taiwan. Korban diminta oleh pelaku untuk meminta uang sebesar Rp. 300.000 pada ibunya.

“Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum waktunya tanggal gajian dan si ibu berjanji akan diberikan besoknya, mendengar hal tersebut tersangka naik pitam hingga melakukan penganiayaan,” terang kapolres Magetan.

Hasil dari penagkapan pelaku, Polisi menyita barang bukti dari tindak kejahatannya, berupa pakaian yang dikenakan korban.
Dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No.23 tahun 2004, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.
Dan Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Pidananya ditambah 1/3 karena penganiayaan dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.

Sementara itu pelaku mengakui kalau minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebab akhir-akhir ini pelaku jarang mendapat pesanan es krim,
“Kadang dikirimi perbulan itu Rp,1 juta, dan jumlah itu masih kurang, soalnya buat anak beli jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang yang ada,” kata pelaku.* @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top