Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Warga Sidoarjo Manipulasi Data Ajukan Kredit Motor Diseret ke Prodeo

manipulasi data pelanggan

SIDOARJO, Berita Patroli – Pengadilan Negeri Sidoarjo vonis salah satu oknum pelaku pemalsuan data dan penipuan yang merupakan mantan karyawan FIFGROUP, warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Hal itu berawal dari laporan yang dilakukan Collection Section Head FIFGROUP Erix Irvan Pamungkas, terhadap temuan tindakan kecurangan yang dilakukan terpidana. Kasus itu bermula dari adanya pengaduan salah satu customer FIFGROUP yang menyebutkan adanya penagihan terhadapnya. Atas pengaduan tersebut, dilakukan penelusuran terhadap kontrak dan proses historis pengajuan kredit tersebut.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial RI ditemukan melakukan manipulasi data pelanggan untuk mengajukan pinjaman motor Honda Vario 150. Selama penyelidikan, terungkap bahwa terpidana melakukan pemalsuan perjanjian pinjaman dengan memanfaatkan data pribadi pelanggan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Atas tindakan tersebut, lanjut Erix Irvan Pamungkas, FIFGROUP sebagai korban mengalami kerugian finansial lebih dari Rp 113 juta.

Terkait dengan tindakan pidana tersebut. Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terpidana terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pemalsuan, berdasar pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai Penyelewengan Hubungan Kerja, dan pasal 378 KUHP mengenai Penipuan.

Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 2, Felix Hela Praba menyebutkan, perusahaan terus mendorong komunikasi terbuka dan menekankan bahwa kepuasan pelanggan dan kepercayaan merupakan hal yang sangat penting.

”Kepuasan pelanggan merupakan prioritas. Kami terus terbuka kepada customer dan mengutuk keras segala tindakan yang melanggar hukum,” tegas Felix.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, Kepala Cabang FIFGROUP Central Remedial Jatim 1 memastikan, akan bertindak tegas terhadap tindak kejahatan yang merugikan perusahaan meskipun dilakukan internal mereka sendiri. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi dan jangan dengan mudah memberikan identitas diri kepada orang lain karena rentan untuk terjadi penyalahgunaan di dunia perbankan.

”Ini pelajaran bahwa perusahaan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk konsumen. Bentuk tindak kejahatan seperti pemalsuan dokumen pengajuan ini akan kami tindak secara tegas dan maksimal. Masyarakat juga harus lebih aware atas kerahasiaan identitas pribadi karena saat ini banyak terjadi kontrak pembiayaan yang ternyata hanya atas nama saja, ini ada unsur pidananya,” ujar Satriyo

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top