Berita Nasional
Satresnarkoba Polres Kediri Grebek Pabrik Pil Koplo di Gurah
Kediri, Berita Patroli – Tim Buru Sergap Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang produsen pil dobel L beserta alat pres di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Rabu (22/12).
Informasi itu didapat dari hasil pengembangan seorang pria bernama Rindu Bayu (29) warga asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang diamankan petugas gara-gara memiliki sabu-sabu seberat 4,62 gram.
“Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pelaku ini di rumahnya, kemudian kami lakukan pengembangan,”terang Kasatreskoba AKP Ridwan Sahara, Selasa(28/12).
Tak mau hanya disitu saja, pihak Satresnarkoba menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku yang merupakan mantan Kernet Truk itu. Didapatkan informasi bahwa pelaku juga juga memproduksi narkotika jenis pil dobel L. Dalam satu hari, pelaku bisa membuat 8.000 butir pil dobel L siap edar. “Dia dibantu dua temannya,” imbuhnya.
Ridwan Sahara menjelaskan, bahwa pil tersebut dibuat pelaku bersama temannya menggunakan alat pres tablet yang telah dimodifikasi untuk mencetak butiran pil. “Nantinya pil tersebut akan diambil oleh seseorang yang tak dikenal dengan sistem ranjau,” tuturnya.
“Setiap 8000 ribu pil, pelaku mendapat upah Rp 2 juta dari napi narkotika yang ada di Lapas Madiun,”ungkapnya.
Uang tersebut, lanjut Ridwan, dibagi dengan dua teman lainnya. Untuk produksinya sendiri, pelaku telah memulai sejak November 2021. Dari pengakuannya, dia belajar dari youtube. “Alat-alatnya juga dirakit sendiri,” paparnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya jaringan yang terlibat. Sejauh ini, jumlah pil dobel L yang berhasil dibuat dan telah beredar mencapai 80 ribu lebih. Selain itu, petugas juga masih memburu dua orang teman pelaku yang saat ini menjadi buron,imbuhnya.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan, sedangkan pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (fn/bagas)















You must be logged in to post a comment Login