Berita Nasional
Bos Galian C Tidak Berizin diwilayah Kota Blitar Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum,Patut diduga ada Jual beli kewenangan untuk mendapatkan Kenyamanan
Blitar, Jatim, Berita Patroli — Pasca adanya intruksi dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum) terkait penutupan aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Wilayah Hukum Kota Blitar membuat para penambang kebingungan dan meminta bantuan sebagai penghubung dari berbagai pihak untuk menjalin komunikasi dengan kuli tinta yang masih mempunyai nurani untuk menyuarakan sebuah kebenaran, agar tetap bisa beroperasinya kembali pengerukan pasir ilegal di sejumlah titik di Kota Blitar.
Pasalnya setelah pemberitaan pertama dan kedua koran ini banyak mendapatkan telepon masuk dari berbagai pihak kepada wartawan yang melakukan liputan investigasi terkait maraknya penambangan galian C yang tidak berizin, agar masalah ini secepatnya terselesaikan dengan sebaik-baiknya dan agar mereka para penambang bisa melakukan aktivitas mengeruk pasir secara ilegal kembali seperti sebelum adanya pemberitaan di wartawan
Tapi sangat disayangkan hanya terjadi penutupan Galian C di Wilayah hukum Kota Blitar tanpa adanya tindakan pidana bagi para pelaku penambang ilegal.sepertinya adanya mafia hukum dan kongkalikong, Padahal jelas di dalam Undang-undang Minerba, pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).lantas tanggapan apa yang diberikan Kapolresta Blitar sebagai Kasatwil setempat? Sampai berita ini diturunkan, Kapolres belum merespon konfirmasi wartawan,ditelp tidak diangkat,diWA tidak dijawab,malah No HP wartawan yang sedang konfirmasi diblokir ( Nyoto/Sugeng/Aris/Hadi/kaking)















You must be logged in to post a comment Login