Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mafia Solar Subsidi Bebas Beraksi di Keraksaan, Oknum SPBU Terlibat, Satreskrim Polres Probolinggo Jangan Tutup Mata

Di SPBU inilah solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dikuras berkali-kali oleh kendaraan yang sama dengan barcode yang sama, bukan lagi sekadar pelanggaran, ini indikasi kuat adanya kerjasama mafia BBM dengan oknum SPBU.Jika SPBU berjalan sesuai aturan, mustahil praktik seperti ini bisa berlangsung terang-terangan.

Di SPBU inilah solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dikuras berkali-kali oleh kendaraan yang sama dengan barcode yang sama, bukan lagi sekadar pelanggaran, ini indikasi kuat adanya kerjasama mafia BBM dengan oknum SPBU.
Jika SPBU berjalan sesuai aturan, mustahil praktik seperti ini bisa berlangsung terang-terangan.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Praktik mafia BBM ilegal jenis solar bersubsidi di wilayah Keraksaan, Kabupaten Probolinggo, kian berani dan seolah tak tersentuh hukum. Aksi pengurasan solar subsidi dilakukan terang-terangan, berulang kali, dan diduga melibatkan pembiaran dari pihak SPBU.

Pantauan di SPBU 54.672.09 Jalan Panglima Sudirman, Asem Kandang, Kecamatan Keraksaan, Senin (16/3/2026) pukul 14.44 WIB, mengungkap aktivitas mencurigakan. Dua unit mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dengan nopol N 1148 ZC dan P 0916 WF bolak-balik mengisi solar subsidi tanpa hambatan.

Tak hanya itu, mobil Kijang kapsul abu-abu dengan nopol P 1553 EB dan N 1514 DN juga melakukan aksi serupa.

Kendaraan ini diduga kuat mengisi BBM berkali-kali menggunakan barcode yang sama, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan distribusi subsidi.

Terpantau keluar-masuk SPBU, mengisi BBM jenis solar bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali tanpa hambatan. Pola ini jelas bukan kebetulan. Pengisian berulang di hari yang sama menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.Di saat nelayan dan warga harus antre bahkan kesulitan mendapatkan solar, justru ada kendaraan yang leluasa mengambil jatah berkali lipat. Situasi ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa keadilan.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin praktik seperti ini bisa terjadi terus-menerus? Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak yang sengaja “menutup mata”?

Terpantau keluar-masuk SPBU, mengisi BBM jenis solar bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali tanpa hambatan. Pola ini jelas bukan kebetulan. Pengisian berulang di hari yang sama menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Di saat nelayan dan warga harus antre bahkan kesulitan mendapatkan solar, justru ada kendaraan yang leluasa mengambil jatah berkali lipat. Situasi ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa keadilan.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin praktik seperti ini bisa terjadi terus-menerus? Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak yang sengaja “menutup mata”?

Modusnya sistematis, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dikuras dan diduga ditimbun di gudang di Jalan Raya Besuk No. 11, Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk.

Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang bernama Jon, yang diduga sudah lama bermain dalam bisnis haram tersebut.

Lebih parah lagi, keterlibatan oknum SPBU tidak bisa diabaikan. Tanpa “RESTU” internal, mustahil kendaraan bisa bebas mengisi berulang kali dengan barcode yang sama. Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini adalah bentuk pencurian terhadap hak rakyat.

Padahal, distribusi BBM subsidi berada di bawah pengawasan ketat Pertamina dan telah diatur secara jelas oleh negara. Namun di lapangan, aturan itu seperti tidak berlaku.

Akibatnya, masyarakat kecil menjadi korban. Nelayan dan petani menjerit karena solar langka.

“Solar susah didapat, padahal jelas ada. Tapi kami kalah sama pemain besar,” ungkap salah satu nelayan dengan nada kecewa.

FT Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di BesukDi lokasi inilah solar subsidi yang diduga dikuras dari SPBU kemudian dikumpulkan dan disimpan. Gudang ini disebut-sebut menjadi titik akhir distribusi ilegal sebelum BBM kembali dijual untuk kepentingan bisnis.
Ironisnya, saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar, justru di tempat ini solar subsidi ditimbun diduga untuk dijual ke industri. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi sudah mengarah pada praktik penimbunan yang merugikan negara dan rakyat.
Jika benar terbukti, maka ini adalah bagian jaringan yang terstruktur dari SPBU hingga gudang penimbunan.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Besuk, di lokasi inilah solar subsidi yang dikuras dari SPBU kemudian dikumpulkan dan disimpan. Gudang ini disebut-sebut menjadi titik akhir distribusi ilegal sebelum BBM kembali dijual untuk kepentingan bisnis. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi sudah mengarah pada praktik penimbunan yang merugikan negara dan rakyat.
Jika benar terbukti, maka ini adalah bagian jaringan yang terstruktur dari SPBU hingga gudang penimbunan.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat:

  1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.’
  2. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas)
    Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  3. Pasal 263 KUHP (jika terbukti manipulasi atau penggunaan barcode ilegal)
    Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum SPBU, maka mereka juga dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Saat wartawan Berita Patroli konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini.

“Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan. POLISI DIMINTA JANGAN TUTUP MATA, penegakan hukum harus nyata, tegas, dan tanpa kompromi. Jika praktik mafia solar ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan wibawa hukum.

Ini bukan lagi soal pelanggaran, ini adalah kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat kecil demi keuntungan segelintir mafia.
(Bersambung)

(ARDON, AYON, TOMY)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top