Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ribuan SIM Card Ilegal Beredar, Ditressiber Polda Jatim Bongkar “Pabrik” OTP Berbasis NIK Curian

Dirressiber Bimo Ariyanto mengungkap sindikat registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain.Modusnya memanfaatkan data NIK hasil curian dari marketplace untuk membuat OTP ilegal.

Dirressiber Bimo Ariyanto mengungkap sindikat registrasi SIM card menggunakan identitas milik orang lain.
Modusnya memanfaatkan data NIK hasil curian dari marketplace untuk membuat OTP ilegal.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang diduga telah lama memanfaatkan kebocoran data pribadi masyarakat untuk bisnis gelap berbasis kode OTP. Tiga orang tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, sementara polisi menyita 25.400 kartu SIM siap edar dalam pengungkapan yang menggemparkan tersebut.

Kasus ini memunculkan alarm serius soal lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Sebab, ribuan kartu SIM itu diregistrasi menggunakan NIK milik orang lain yang diduga diperoleh secara ilegal dari marketplace.

Dirressiber Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan bermula ketika tim siber menemukan sebuah website bernama Fastbit yang menjual kartu SIM dengan harga sangat murah dan mencurigakan.

“Para pelaku memproduksi kartu SIM secara home industry, namun menggunakan data NIK milik orang lain yang diambil dari marketplace,” ujar Bimo saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua tersangka di Bali dan satu tersangka lainnya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS, warga Denpasar, disebut menjadi otak operasional dengan membuat website Fastbit sekaligus mengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual OTP berbasis identitas curian.

Sementara IGVS, warga Karangasem, Bali, bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP ilegal serta mengatur stok kartu SIM dan website.

Sedangkan MA, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berperan melakukan registrasi ribuan kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan para pelaku polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, 3 komputer, 8 boks kartu SIM, hingga 25.400 kartu SIM siap edar. Barang bukti itu memperlihatkan bahwa praktik ini bukan aksi kecil-kecilan, melainkan industri ilegal yang terorganisir dan berpotensi menyasar ribuan korban.

Praktik penerbitan SIM card ilegal berbasis data curian dinilai sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk penipuan online, pembobolan akun digital, penyebaran spam, hingga tindak pidana siber lain yang sulit dilacak.

Kasus ini juga memantik pertanyaan publik, “dari mana sebenarnya kebocoran data pribadi masyarakat berasal dan bagaimana ribuan NIK bisa diperjualbelikan dengan mudah di marketplace tanpa terdeteksi?”

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top