Hukum dan Kriminal
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Konferensi pers Ditressiber Polda Jatim ungkap wajah baru kejahatan digital di Indonesia.
Sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil disebut mampu meraup miliaran rupiah setiap bulan dengan memanfaatkan rekening penampung dan perangkat elektronik untuk mengelabui korban.
Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Polisi kini memburu kemungkinan adanya aktor utama dan jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas daerah tersebut.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan digital. Kali ini, Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil yang diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp7 miliar per bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak November 2025 dan diduga terlibat dalam puluhan kasus penipuan lintas wilayah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban di wilayah Jawa Timur yang kemudian dikembangkan hingga menemukan jaringan besar dan terorganisir.
“Di Polda Jatim sendiri sudah ada tiga laporan polisi. Selain itu ada juga laporan di Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya. Untuk wilayah lainnya masih kami dalami,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, hasil pendalaman sementara menunjukkan ada sekitar 60 kasus serupa yang memiliki pola kejahatan hampir sama. Ditressiber Polda Jatim kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut di berbagai daerah lain.
Modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil secara online. Pelaku mempertemukan penjual dan pembeli, lalu memanipulasi aliran pembayaran hingga korban mengalami kerugian besar.
Dalam operasi pengungkapan ini, Ditressiber Polda Jatim turut menyita puluhan barang bukti elektronik yang menjadi alat utama para pelaku menjalankan aksinya. Di antaranya 30 unit ponsel pintar, dua bendel rekening koran BCA, hingga tujuh seragam BCA yang diduga dipakai untuk meyakinkan korban.
“Peran paling banyak adalah pengepul rekening. Mereka menggunakan banyak handphone karena setiap rekening memiliki mobile banking masing-masing,” jelas Bimo.
Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R yang diduga dibeli dari hasil kejahatan sindikat tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar setiap bulan selama menjalankan aksinya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Ditressiber Polda Jatim dalam memburu pelaku kejahatan siber yang semakin masif dan terorganisir. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya aktor lain maupun jaringan yang lebih besar di balik sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492A KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login