Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Seret Kasus Sound Horeg ke Meja Hijau, 15 Orang Disidang Usai Lebaran

Penyidik Polres Jombang periksa pelaku Pesta sound horeg yang sempat bikin resah warga Jombang. Polres Jombang memastikan belasan pemilik dan operator diseret ke meja hijau usai Lebaran.

Penyidik Polres Jombang periksa pelaku Pesta sound horeg yang sempat bikin resah warga Jombang.
Polres Jombang memastikan belasan pemilik dan operator diseret ke meja hijau usai Lebaran.

BERITA PATROLI – JOMBANG

Fenomena pesta sound horeg yang sempat meresahkan warga di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya berbuntut panjang. Polres Jombang memastikan para pemilik dan operator sound system akan diseret ke meja hijau usai Hari Raya Idulfitri 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang untuk mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring). Proses hukum kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin tersebut akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Peristiwa keramaian di jalan umum ini sempat memicu keresahan masyarakat. Karena itu, kami pastikan penanganannya berjalan dan akan segera disidangkan,” tegasnya, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan pemilik sound system dan enam operator. Kasus ini dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan menggelar pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin. Para pelanggar terancam sanksi denda kategori II hingga maksimal Rp10 juta.

Polisi juga telah menggelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Teknis persidangan akan dilaksanakan setelah masa cuti Lebaran selesai, sesuai hasil koordinasi dengan pihak pengadilan,” imbuh Dimas.

Tak hanya soal perizinan, kasus ini juga sempat viral karena adanya aksi penampilan yang dinilai tak pantas di atas panggung. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa penari tersebut merupakan seorang pria yang beraksi secara spontan akibat saweran penonton.

“Aksi itu terjadi di luar kendali kesadaran normal dan dipicu situasi di lapangan,” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan tidak akan mentoleransi kegiatan serupa tanpa izin, mengingat dampak kebisingan dan gangguan sosial yang ditimbulkan kerap melampaui batas.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.

Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Jombang.

(Safrudin, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top