Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Satreskoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Dua Pengedar dan Sita 84 Gram Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk dua pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Tlogopojok.Barang bukti 84 gram sabu turut diamankan.

Petugas Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk dua pria yang diduga pengedar sabu di wilayah Tlogopojok.
Barang bukti 84 gram sabu turut diamankan.

Berita Patroli – Gresik

Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.

Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji Mapolres Gresik adalah R (49), warga Kelurahan Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di kawasan Tlogopojok.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas kresek hitam dan sebuah tempat kacamata,” terang AKP Ahmad Yani, Senin (29/9).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba.

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh warga agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Gresik juga menyediakan layanan aduan masyarakat melalui hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). “Laporkan segera, agar bisa cepat kami tindaklanjuti,” pungkas AKBP Rovan.

(Tomy, Arinta, Yuli)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top