JATIM
Mantan Kiper Timnas Jadi Saksi, Bongkar Fakta Tembok Mutiara Regency yang Dibongkar Pemkab Sidoarjo

Mantan Kiper Timnas Indonesia, Kurnia Sandi, hadir di PTUN Surabaya dan membongkar fakta terkait pembongkaran tembok Perumahan Mutiara Regency.
Saksi mengungkap mayoritas warga menolak akses baru yang menghubungkan kawasan mereka dengan perumahan lain.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo kembali memunculkan fakta menarik. Mantan kiper Timnas Indonesia, Kurnia Sandi, hadir sebagai saksi dan mengungkap sejarah keberadaan tembok pembatas yang selama bertahun-tahun menjadi simbol keamanan kawasan hunian tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kurnia Sandi menegaskan bahwa sistem keamanan one gate system telah menjadi bagian dari kehidupan warga sejak awal perumahan berdiri.
“Sebelum ada Mutiara City, lingkungan kami aman dan nyaman. Setiap penghuni yang keluar masuk menggunakan kartu akses khusus. Orang luar wajib menunjukkan identitas sebelum diizinkan masuk,” ungkap Kurnia Sandi di hadapan majelis hakim.
Gugatan diajukan oleh Suhartono, Ketua RW sekaligus warga Mutiara Regency, yang mempersoalkan pembongkaran tembok pembatas atas perintah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut warga, keputusan tersebut mengabaikan hak mereka atas rasa aman dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PTUN Surabaya, Rabu (17/6/2026), pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Kurnia Sandi dan Samudra Afrianto alias Antok.
Sementara pihak tergugat diwakili Kabid Hukum Pemkab Sidoarjo beserta stafnya, serta kuasa hukum pihak intervensi.
Kedua saksi menjelaskan bahwa tembok yang menjadi objek sengketa telah berdiri jauh sebelum Perumahan Mutiara City dibangun.
“Tembok itu sudah ada sejak saya pertama kali menempati rumah. Bahkan sebelum Mutiara City berdiri,” kata Antok.
Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun warga Mutiara Regency hidup berdampingan secara harmonis dengan warga Desa Banjarbendo tanpa konflik apa pun.
“Banyak warga Banjarbendo yang bekerja di lingkungan kami, menjadi petugas keamanan maupun kebersihan. Tidak pernah ada masalah,” ujarnya.
Menurut Kurnia Sandi, persoalan mulai muncul setelah pembangunan Mutiara City sekitar tahun 2022. Saat itu, berdasarkan site plan yang diketahuinya, akses keluar masuk Mutiara City seharusnya melalui Jalan Desa Banjarbendo, bukan melalui kawasan Mutiara Regency.
Namun belakangan muncul dokumen yang disebut sebagai persetujuan warga Mutiara Regency untuk membuka akses menuju Mutiara City melalui jalan perumahan mereka.
“Beberapa warga yang hadir dalam pertemuan mengaku merasa dibohongi. Mereka mengira hanya menandatangani daftar hadir, bukan surat persetujuan pembukaan akses,” ungkapnya.
Menurut Sandi, penolakan warga kemudian memicu Ketua RW saat itu untuk menerbitkan surat pembatalan terhadap dokumen persetujuan tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa mayoritas warga menolak perubahan akses jalan karena khawatir meningkatnya arus kendaraan akan mengubah karakter lingkungan yang selama ini tenang dan terkendali.
Warga mengaku telah menyampaikan keberatan melalui berbagai jalur, mulai dari rapat lingkungan, audiensi dengan pemerintah daerah, hingga penyampaian aspirasi kepada DPRD. Namun aspirasi tersebut dinilai tidak mendapat perhatian yang memadai.
Salah satu poin penting yang mencuat dalam sidang adalah pembongkaran tembok pada 29 Januari 2026. Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka.
Bagi warga Mutiara Regency, perkara ini bukan semata soal tembok yang dibongkar. Sengketa tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah, hak warga mempertahankan lingkungan hunian, serta kewajiban pemerintah mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil kebijakan.
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo, I Komang, dalam persidangan mempertanyakan kepentingan hukum penggugat dan menilai masih terdapat perdebatan mengenai kerugian yang dialami warga.
“Orang yang menggugat harus menunjukkan kepentingannya dan kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil. Dari keterangan saksi tadi, itu masih menjadi perdebatan,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Suhartono, Eko Prasetya, menegaskan bahwa gugatan diajukan secara pribadi oleh Suhartono sebagai warga yang terdampak langsung, sehingga tidak memerlukan surat kuasa dari seluruh penghuni perumahan.
“Yang penting penggugat adalah warga Mutiara Regency yang kepentingannya terdampak langsung oleh perkara ini,” kata Eko.
Menurutnya, substansi perkara terletak pada dugaan pelanggaran hak warga atas kenyamanan dan keamanan lingkungan yang sejak awal dirancang dengan konsep one gate system.
Eko menilai pembongkaran tembok dan perubahan fungsi jalan dilakukan tanpa kajian yang memadai serta tanpa kejelasan integrasi perencanaan antara Mutiara Regency dan Mutiara City.
“Warga membeli rumah bukan hanya bangunannya, tetapi juga sistem keamanan dan konsep lingkungan tertutup yang dijanjikan sejak awal. Ketika jalan perumahan dijadikan jalan umum tanpa regulasi yang jelas, kenyamanan dan keamanan warga tentu terganggu,” tegasnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak penggugat.
Bagi warga Mutiara Regency, tembok yang dibongkar bukan sekadar bangunan fisik. Tembok itu dianggap sebagai benteng rasa aman yang telah mereka bangun dan nikmati selama bertahun-tahun. Bahkan sehari setelah pembongkaran dilakukan, warga bergotong royong menutup kembali akses tersebut menggunakan seng demi menjaga kenyamanan lingkungan mereka.
(Tomy, Arinta, Norita, Dwi )















You must be logged in to post a comment Login