Berita Nasional
Diduga Peras Mahasiswa, Oknum Anggota Polsek Tandes Layak Dipecat

Polsek Tandes
Berita Patroli – Surabaya
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polsek Tandes diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa yang baru pulang dari undangan pernikahan . Ironisnya, aksi tersebut dilakukan dengan berseragam resmi, disertai ancaman, intimidasi, dan pemaksaan di tengah malam.
Oknum polisi itu berinisial Bripka H. Korbannya, KV (23) dan RA (23), dicegat di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Kamis (19/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Bermula dari insiden kecil berupa senggolan kendaraan yang sudah diselesaikan secara damai, keadaan berubah saat Bripka H dan seorang rekannya yang berpakaian sipil menghampiri.

Anggota Polsek Tandes diduga lakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo.
Bripka H langsung mengambil alih situasi. Ia naik ke mobil korban, memindahkan posisi duduk mereka, dan membawa mereka berputar-putar di kawasan Surabaya Timur. Tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa surat tugas, dan tanpa proses hukum semestinya, dua mahasiswa itu seolah diculik di jalanan.
Selama perjalanan, Bripka H mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim. Namun, setibanya di depan markas kepolisian tersebut, ancamannya berubah menjadi tawaran “damai” dengan imbalan uang. Nilainya tak main-main, Rp7 juta hingga Rp10 juta. Bagi mahasiswa, jumlah ini sangat besar.
“Anak saya gak bawa uang segitu. Akhirnya mereka tawarkan Rp650 ribu yang ada di dompet,” ujar Djumadi, ayah KV, Selasa (24/6).
Bripka H tak berhenti di situ. Ia mengarahkan mobil ke sebuah minimarket di Jalan A Yani. Di sana, KV dipaksa menarik seluruh saldo dari ATM milik RA dan menyerahkannya secara tunai. Upaya korban untuk menyelesaikan secara resmi lewat Polda Jatim ditolak mentah-mentah.
“Dia nggak mau ditransfer, nggak mau kasih nomor HP, bahkan ketika ditawari diantar ke Polda, jawabannya, ‘jangan, nggak enak sama teman-teman saya’,” ujar Djumadi.
Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa Bripka H merupakan anggotanya. Ia menyebut yang bersangkutan telah diamankan dan kini tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Surabaya.
“Sudah kami amankan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kasi Humas,” katanya singkat.
Namun publik tak butuh pernyataan normatif. Dalam kasus yang sarat pelanggaran etik dan hukum seperti ini, “diamankan” tidak cukup. Aparat berseragam yang menyalahgunakan kewenangan untuk merampas hak warga sipil, apalagi dengan modus memaksa uang tunai di jalanan, seharusnya langsung dijerat pidana dan dipecat tidak hormat.
Jika Polisi sendiri tak bisa menjamin perlindungan terhadap warga, lalu kepada siapa masyarakat harus percaya? *(Tomy)*















You must be logged in to post a comment Login