Berita Nasional
Didi Sungkono.S.H.,M.H., Kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri harus berani ” Klarifikasi ” Terkait SAJAM Jenis CELURIT yang digunakan GEBRAK Meja

Didi Sungkono S.H.,M.H., mengatakan, ” Setiap aturan atau undang undang yang sudah diundangkan adalah produk hukum,kita sebagai warga negara , apalagi seorang ASN ,harus menghormati produk negara, dasar negara adalah Pancasila , ada undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM ( Hak asasi manusia ) ada UU No 12 Tahun 1951 Tentang peraturan dalam penggunaan SENPI dan SAJAM, ada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS , ada UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE , yang diubah sebagai UU No 1 Tahun 2024 Tentang ITE, kalau kepala sekolah tidak percaya hukum yang ada dinegara ini, patut dipertanyakan, ke ilmuannya, TWKnya ( test wawasan kebangsaan ) ini yang perlu digaris bawahi secara tebal, bagaimana seorang pendidik, guru, ASN, tidak percaya dengan hukum positif? Cara2 yang digunakan untuk PERSEKUSI wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik , seperti ormas yang sudah dilarang oleh NKRI ini
Berita Patroli – Kediri
Menanggapi Viralnya disosmed Kepala sekolah SMKN 1 Kediri Kota yang ” Gebrak meja ” ancam wartawan menggunakan Sajam jenis Celurit, awak media meminta tanggapan pengamat hukum dari Surabaya, ” Saya hanya menanggapi terkait masalah hukumnya secara obyektif dan normatif, kalau apa yang terjadi diruangan Kepala sekolah itu keliru, atau tidak benar ( celurit mainan ) bukan Sajam, pembuktiannya sangat mudah, Polisi akan lebih tahu bagaimana cara mencari, menggali alat bukti sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP ( kita Undang Undang Hukum acara Pidana )

Edy Suroto Kepala sekolah SMKN 1 Kota Kediri
Dalam hukum itu ada istilah mensrea ( niat jahat ) apapun itu, sudah kelihatan niat jahat kepala sekolah tersebut yang tidak menghormati koridor hukum, negara kita ini negara hukum, jelas seorang kuli tinta dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS , perlu digaris bawahi dalam UU PERS tidak ada aturan hukum yang mengikat, mewajibkan dengan sanksi hukum pidana, seorang jurnalis harus ( wajib ) ikut UKW ( Uji Kompetensi wartawan yang diadakan oleh PWI ) Persatuan Wartawan Indonesia .
Banyak Organisasi Wartawan selain PWI yang diperbolehkan mengadakan UKW , salah satunya adalah PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ) yang berkantor di Surabaya,” Ujar Didi Sungkono
Lebih jauh Didi mengatakan, ” Wartawan itu ada yang bertanggungjawab ,yaitu pimpinan redaksi, ada kantor redaksinya juga, harusnya sebagai seorang ” pendidik ” notabene seorang guru bisa meredam , aksi anak anak dibawah umur bukan cenderung malah memprovokasi hal seperti dalam video diatas , harusnya sebagai seorang pendidik sifatnya lebih elok, ada landasan dan dasar ilmunya, kalau memang beritanya tidak bersesuaian, bisa gunakan hak jawab, hak koreksi , sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal 1 angka 11,bukan kedepankan arogansi , bukan mengancam, intimidasi dan PERSEKUSI, ini menunjukkan sebuah kedangkalan keilmuan , harusnya perilaku ini dievaluasi secara mendalam oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur ,melalui Kabid SMKN atau SMUN propinsi Jawa Timur ,masih banyak calon calon Kepala sekolah , ASN ( aparatur sipil negara ) yang berkelakuan sangat baik dan bijaksana , ” Ujar Didi Sungkono yang juga Dosen ilmu hukum ini. (Arinta, Tomy, Hari Kaking, Saiful, Solihin)















You must be logged in to post a comment Login