Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Revisi KUHAP Bukan Pilihan, Tapi Keharusan Demi Keadilan Masyarakat

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej

Berita Patroli – Jakarta 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Eddy Hiariej menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disahkan paling lambat tahun 2025. Penegasan ini disampaikan Eddy dalam keterangannya Rabu malam (28/5), menyusul akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” tegas Eddy.

Ia mengungkapkan, sejumlah ketentuan dalam KUHAP lama termasuk pasal-pasal mengenai penahanan akan kehilangan relevansi dan efektivitasnya ketika KUHP baru mulai diberlakukan. Hal ini, menurut Eddy, berpotensi menyebabkan aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan tindakan penahanan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang tidak hanya selaras dengan KUHP baru, tetapi juga lebih relevan dengan kebutuhan hukum bangsa Indonesia saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan bahwa RUU KUHAP disusun dengan pendekatan yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut transisi dari model crime control ke due process sebagai inti dari revisi tersebut.

“Filosofi hukum acara pidana bukan semata untuk memproses tersangka, tetapi untuk melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Eddy.

Selain itu, RUU KUHAP juga memuat paradigma hukum pidana modern yang mencakup keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Eddy menyebut keadilan restoratif dapat diterapkan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Maka dari itu, keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, bahkan sampai ketika seseorang sudah menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Pemerintah dan DPR kini menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP sebelum akhir tahun ini, guna memastikan keberlanjutan sistem hukum pidana nasional yang adil dan modern. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top