Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

“Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur” 3 Perwira Dilaporkan Obstruction of Justice dan Terancam 12 Tahun Penjara

Dok. Istimewa

SURABAYA – Berita Patroli – Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, (16/10/2023). Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Kepada Propam Polda, ketiganya dilaporkan melakukan Obstruction of Justice. Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club. Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur,

Obstruction of Justice adalah tindakan melanggar hukum yang melibatkan upaya menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum atau peradilan yang sah.

Tindakan ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menghalangi, menggagalkan, atau menghambat penyelidikan, pengumpulan bukti, proses pengadilan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.

Obstruction of Justice dapat melibatkan tindakan seperti menyembunyikan atau menghancurkan bukti yang relevan, memberikan keterangan palsu kepada pihak berwenang, mempengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu, memfitnah, mengintimidasi, atau mengancam saksi, serta menghalangi proses hukum dengan cara lainnya.

Istilah obstruction of justice sempat santer membumi saat kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terkait dengan dugaan adanya perilaku yang tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian hingga hilangnya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tujuan dari pelanggaran Obstruction of Justice adalah untuk menggagalkan atau menghalangi keadilan yang seharusnya dijalankan oleh sistem hukum.

Keterangan ketiga perwira Polrestabes yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim ini terkait dengan upaya mereka berupa keterangan resmi kepada media terkait dengan kematian Andini. Tanpa pemeriksaan yang cukup, ketiganya telah mengeluarkan pernyataan prematur.

Pernyataan yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan dalam kasus Andini. Tapi dibantah dan ditepis oleh Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan. Samikan memberikan penyataan tanpa pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

“Ini (keterangan kepada pers) terkait hilangnya nyawa seseorang. Jadi, harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan. Setidaknya ada pemeriksaan awal,” ujar Hendra.

Sedang Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi juga dilaporkan terkait dengan pelanggaran yang sama. Haryoko dilaporkan karena statement-nya di salah satu stasiun televisi nasional.

Dalam siaran langsung Kamis pagi, 5 Oktober 2023, Haryoko juga membantah adanya luka lebam pada tubuh korban. Padahal hasil visum belum selesai dilakukan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top