Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasatreskoba Polres Tuban Lepaskan Pengguna Narkoba Jenis Shabu Shabu

Berita PATROLI Tuban – Sungguh miris dan ironis, disaat pemerintah sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkoba, hal tercela dilakukan oleh oknum Perwira Satuan Reskoba Polres Kab Tuban, perlu pembaca ketahui, aneh dan ajaib memang, hal ini terungkap saat persidangan diPengadilan Negeri Kabuoaten Tuban , Jawa Timur, berdasarkan pengakuan terdakwa saat persidangan, terungkap secara jelas dan gamblang, beberapa waktu lalu sekira bulan Nov 2021 Jajaran Reskoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) pelaku pengguna narkoba jenis shabu shabu, ketiga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Tuban , Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan ketiganya bernama Bambang, Bagus dan Alif,mereka bertiga ditangkap sekira hari Sabtu (4/11/2021), perlu pembaca ketahui, kronologis nya adalah

Pertama, pihak Kepolisian setempat menangkap Bambang karena kedapatan membawa 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu berat bruto 0,27 gram, di tepi jalan Desa Leran WetanKec. Palang Kab. Tuban, pada saat dilakukan interogasi Bambang mengaku memperoleh narkotika dari Alif (terdakwa), kemudian Polisi menangkap Alif di rumahnya di Desa Lohgung Kec Brondong Lamongan, dengan barang bukti 7 pocket narkotika, keterangan ini berdasarkan fakta dipersidangan, Satresnarkoba Polres Tuban, ada 1 (satu) pelaku atas nama Bagus warga Dukuh Ganting Desa Lohgung Kec. Brondong yang juga ditangkap, diungkapkan sumber ini, berdasarkan keterangan Bambang, barang narkotika yang dibawanya berasal dari Alex warga Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, Bambang di bawa Polisi naik mobil menuju Brondong dengan maksud menangkap Alex, namun tidak ditemukan Alex, kemudian Bambang mengatakan lagi satu (1) narkotika berat bruto 0,27 gram tersebut didapat dari Bagus, Polisi pun menangkap Bagus dirumahnya, dari pengakuan Bagus barang tersebut di dapat dari Alif, kemudian Polisi menangkap Alif di rumahnya dan didapatkan barang bukti tujuh (7) pocket narkotika.

Ketika suara keadilan telah berbicara,ketika sebuah kebenaran telah terungkap,ketika hukum yang terkesan tebang pilih tersingkap digedung yang mewakili titah tuhan,apakah tetap berani menegakkan marwah hukum,apakah tetap berani mengusut tuntas,Kapolres Tuban diminta tegas,Kabid Propam Polda Jawa Timur diminta transparan,bukan hanya lips service saja,PRESISI,PROMOTER, masyarakat menunggu sebuah kebenaran dan keadilan

Sehari setelah ketiganya diamankan, di Mapolres Tuban, istri Alif datang ke rumah Bagus, ( disuruh oknum polisi satreskoba pokres tuban ) dan ketemu Ibunya Bagus (orang jawa menebut rundingan), dalam pertemuan tersebut, orang tua (ibu) Bagus mengajak keluarga Alif untuk mengeluarkan dari tahanan, dengan imbalan sejumlah uang, namun istri Alif belum bisa memberi jawaban karena belum mempunai uang, hal ini disampaikan Nining (istri Alif).

“saya sendiri ketemu Ibunya Bagus di rumahnya, intinya nagajak mengeluarkan Alif dan Bagus tapi dengan pakai uang, saya belum kasih jawaban saat itu” ucap Nining.

Berdasarkan keterangan Alif, sebelum dia dan dua (2) orang temannya (Bambang dan Bagus) ditangkap Polisi, Alif menggunakan narkotika bersama Bagus di rumahnya.

“sebelumnya aku ditangkap Polisi, aku jam 10an pagi memakai narkoba jenis shabu sama Bagus dirumahku, waktu saya dimasukkan Polisi ke mobil, didalam mobil sudah ada Bambang dan Bagus” kata Alif saat memberikan keterangan dipersidangan, namun selang
Dua (2) hari kemudian, saudara Bagus sudah dikeluarkan dari tahanan Polres Tuban,

Polres Tuban harus transparan, dan bagaimana dengan hasil tes urine Bagus , kita ini kan juga sama sama memakai, memiliki dan kedapatan, kenapa bagus dilepaskan, ada apa ini, harusnya saya juga dilepaskan dan direhabilitasi apakah karena saya orang miskin yang tidak punya uang , maka saya dipenjara? ,” Urai Alif yang divonis hukuman 5 tahun 3 bulan penjara ini.

Disinilah tempat penegak hukum yang bernurani,tempat ksatria ksatria pemberantas kejahatan bukan tempat oknum oknum penegak hukum yang bermental bejat,dan tidak bernurani yang memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan,tapi masyarakat butuh bukti,yang katanya PROMOTER,PRESISI,tegakkan marwah penegak hukum,kelakuan oknum oknum yang sulit berubah,yang arogan,yang alergi kritik,yang semau gue dalam bertindak tanpa aturan dan dasar hukum, oknum tersebut layak dipidanakan,karena Polri adalah sipil, sebagaimana jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

Secara terpisah Didi Sungkono.S.H.,M.H., direktur Lembaga Bantuna Hukum Rastra Justitia saat diminta tanggapannya terkait kasus ini, kepada wartawan menuturkan,” Saya kira semua sudah transparan san terungkap dipersidangan dengan gamblang, terang benderang, apa yang disampaikan terdakwa Alif, saat dipersidangan patut dikembangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, kan sudah disampaikan oleh terdakwa, yang ditangkap 3 ( tiga ) pelaku, memiliki, menggunakan secara bersama sama, namun yang diajukan ke persidangan hanya dua orang saja, kawan kawan wartawan konfirmasi nya ke Satreskoba Polres Tuban, kalau kita sebagai Advokat yang mendampingi saat persidangan hanya normatif,memang harusnya sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengguna harus direhab, sebagaimana pasal 127 dan pasal 54 undang2 diatas, namun tidak boleh terkesan tebang pilih, ini namanya ” Mafia hukum” harus dibongkar sampai ke akar2 nya, banyak saksi yang mengetahui saat penangkapan, saat diperiksa juga tidak didampingi Advokat, kalau memang restorative justice yaa ke tiga nya, diperlakukan sama, kita sebagai bagian dari penegak hukum cukup senyum saja melihat drama yang disajikan oleh oknum oknum yang bermental bejat , memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan,” Urai Direktur LBH Rastra Justitia ini . Bersambung. ( Arinta/Humbass/Rusli/Saiful)

Terdakwa Alif, yang telah divonis 5 tahun 3 bulan hanya karena menggunakan narkotika jenis shabu shabu yabg beratnya tidak lebih dari 0,05 beserta plastiknya,Alif mengatakan,pada saat ditangkap bersama dua pelaku lainnya,kenapa yang dihadirkan dipersidangan hanya Alif dan bambang,lantas kemana Bagus( dilepas penyidik Satreskoba Polres Tuban ) kepada siapa dirinya mengadu? Bukan hukuman yang berat yang dia sesali tapi rasa keadilan yang tercederai,hukum seakan diperjualbelikan,hukum seakan tumpul bagi yang berduit,beranikah Propam Polda Jawa Timur Mengungkap sebuah kebenaran?

Secara terpisah Didi Sungkono.S.H.,M.H., direktur Lembaga Bantuna Hukum Rastra Justitia saat diminta tanggapannya terkait kasus ini, kepada wartawan menuturkan,” Saya kira semua sudah transparan san terungkap dipersidangan dengan gamblang, terang benderang, apa yang disampaikan terdakwa Alif, saat dipersidangan patut dikembangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, kan sudah disampaikan oleh terdakwa, yang ditangkap 3 ( tiga ) pelaku, memiliki, menggunakan secara bersama sama, namun yang diajukan ke persidangan hanya dua orang saja, kawan kawan wartawan konfirmasi nya ke Satreskoba Polres Tuban, kalau kita sebagai Advokat yang mendampingi saat persidangan hanya normatif,memang harusnya sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengguna harus direhab, sebagaimana pasal 127 dan pasal 54 undang2 diatas, namun tidak boleh terkesan tebang pilih, ini namanya ” Mafia hukum” harus dibongkar sampai ke akar2 nya, banyak saksi yang mengetahui saat penangkapan, saat diperiksa juga tidak didampingi Advokat, kalau memang restorative justice yaa ke tiga nya, diperlakukan sama, kita sebagai bagian dari penegak hukum cukup senyum saja melihat drama yang disajikan oleh oknum oknum yang bermental bejat , memperjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan,” Urai Direktur LBH Rastra Justitia ini . Bersambung. ( Arinta/Humbass/Rusli/Saiful)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top