Berita Nasional
Galian C Kalibadak kota Blitar Nekat Beroperasi, Kapolresta Blitar Diduga Mendapatkan Atensi
Blitar, Jatim, Berita Patroli — Setelah heboh pemberitaan Galian Pasir (C) di Wilayah hukum Kota Blitar dan Wartawan Berita Patroli yang memberitakan sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh, ternyata masih banyak lagi Galian C di wilayah Hukum Kota Blitar yang Beroperasi seperti di Kedawung, KaliBadak, Plered Blitar Jawa Timur juga masih beroperasi Rabu 17/11.
Kapolresta Blitar AKBP Dr Yudhi, S.I.K. seakan tutup mata, ada apa penegakkan Hukum di Wilayah Kota Blitar???
Penelusuran koran ini di lapangan mengatakan bahwa, banyak pihak yang terlibat dari usaha pertambangan pasir ilegal ini. Hasil yang koran ini dapatkan menyebutkan dugaan akan aliran dana KA kebeberapa instansi penegak hukum di wilayah Kota Blitar hingga Surabaya Jawa Timur.
Pemilik tambang Galian C di Kalibadak yang diketahui dari informasi di lokasi pertambangan yang bernama Yahman saat dikonfirmasi terkait ijin Galian tersebut mengatakan konfirmasi saja langsung ke Bosnya.
Awak media serasa dibuat kebingungan karena saat di lokasi salah satu penjaga atau yang biasa disebut ceker mengatakan kalau teman-teman media langsung ke rumah Pak Yahman saja di Ds. kedawung untuk sekedar uang bensin.
Sementara Kapolresta Blitar AKBP Dr Yudhi, S.I.K. saat di Konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum memberikan tanggapannya.
Maraknya Galian C di Blitar seakan Tak Gentar Dengan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar. Usai diberitakan sebelumnya oleh Berita Patroli, galian c liar yang ada di wilayah Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar berhenti total aktifitasnya. Namun tampaknya saat ini pengusaha galian C ilegal tetap nekat buka kembali, siapakah dibalik semua ini.
Kegiatan pertambangan pasir ilegal tersebut sangat menyolok mata masyarakat yang melewati area tersebut, sebab bersebelahan dari jalan alternatif Kediri – Blitar. Namun tampaknya para pengusaha yang tidak mengantongi ijin IUP/OP tersebut kebal hukum, diduga sudah atensi kepara pihak yang terlibat dalam eksploitasi kekayaan alam (pasir) tanpa susah payah harus membayar pajak kepada pemerintah. (Nyoto, Handri, Suwandi, Dendi, Sugeng,gs)















You must be logged in to post a comment Login