Berita Nasional
Tiga Kecamatan di Kabupaten Jombang, Jadi Ajang Judi Sabung Ayam Terbesar Jatim
Jombang, BeritaPatroli – Maraknya perjudian sabung ayam yang ada diwilayah Kabupaten Jombang membuat para penjudi luar kota hilir mudik ke wilayah yang sangat lekat sebutannya dengan kota Santri. Namun tampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sedikitpun melakukan gerakan atau tindakan hukum terhadap perjudian sabung ayam yang menjamur di tiga Kecamatan. Seperti halnya judi sabung ayam yang ada di Kecamatan, Sumobito, Peterongan dan Kec Kabuh.
Informasi yang kami dapatkan dilapangan menyebutkan, keberadaan judi sabung ayam tersebut terletak di desa Bakalan Kecamatan Sumobito dengan pemilik inisial Y (nama- red), Desa Kabuh, Dusun Gesing, Kecamatan Kabuh dengan pemilik inisial JN (nama-red) yang diduga adalah mantan Kades setempat dan Desa Ngudirejo Kecamatan Peterongan pemilik TY (nama-red), kesemuanya masuk wilayah hukum Polres Jombang.
Kota tempat dimakamkannya Presiden Indonesia Gus Dur (Abdul Rahman Wakid) yang lebih dikenal dengan kota Santri kini tampaknya harus dikotori oleh segelintir orang guna dijadikan tempat Judi Sabung Ayam terbesar di Jawa Timur.
Salah satu warga jombang yang sempat ditemui disekitar dilokasi sabung ayam, sebut saja namanya Okim (nama-red) sangat menyesalkan sikap APH yang tidak melakukan tindakan hukum atas keberadaan perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat. “Kami warga Jombang sangat menyesalkan apa yang dilakukan aparat penegak hukum yang hanya diam atau tahu dan merasa tidak tahu, hingga hal tersebut dibiarkan saja,” tuturnya, Rabu (10/11).
Ditambahkannya, padahal kan tahu bahwa jombang adalah kota santri dan juga kota tempat dimakamkannya Presiden RI, ini malah ada pembiaran atas perjudian yang sangat dilarang pemerintah maupun melanggar hukum.
Dilain pihak, tokoh masyarakat Jombang sebut saja H (nama-red) sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak APH yang membiarkan penyakit masyarakat (Pekat) terus berlangsung tanpa ada tindakan hukum. “Jelas ini adalah melanggar hukum, kok malah dibiarkan begitu saja. Terus apa saja kerja mereka kalau pekat didepan mata malah dilindunginya,” ucap H pada awak media.

Masih menurutnya, kalau hal ini terus tanpa adanya penindakan, kami warga jombang akan melakukan upaya lain apabila pihak APH terus menutup mata kala ada pelanggaran didepan matanya diam saja.
Untuk diketahui, praktek perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Pasal 303 jo Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.(gs)















You must be logged in to post a comment Login