Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H.,M.H. Korban Penyalahgunaan Narkotika harus direhabilitasi,bukan dimasukkan jeruji Besi

SURABAYA Berita PATROLI – Peredaran narkotika baik jenis shabu shabu ataupun ganja, diJawa Timur ini tergolong marak, ibaratnya bagai jamur yang tumbuh dimusim penghujan, satu ditangkap tidak lama lagi beberapa korban penyalahgunaan barang haram tersebut bermunculan, tentunya ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua yang masih peduli akan perkembangan anak bangsa,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., Direktur LBH Rastra Justitia yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.

Lebih jauh Didi menguraikan,” Pengguna Narkoba tidak layak untuk dihukum, karena itu tidak akan menyeleseikan masalah, korban penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi bukan dimasukkan jeruji besi,sudah jelas diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127 dan Pasal 54 UU yabg tersebut diatas, menyikapi perkara Addis Beta Caesar Bin Benyamin, ini pemilik Narkotika jenis Ganja dengan berat 22,11 gram JPU harus cermat yang mana Terdakwa adalah korban, terdakwa adalah pengguna , terdakwa bukan pengedar ataupun bandar, hal ini terbukti saat keterangan saksi dari penangkap, saksi fakta yang diterangkan rekan rekan dari kepolisian,sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dipersidangan, ” Memang benar terdakwa ditangkap,dan memiliki, kedapatan menguasai barang haram tersebut, tapi Addis juga mengakui barang tersebut dikonsumsi dia sendiri, karena memang sebagai pecandu sulit untuk menghilangkan , karena sudah ketergantungan, kita harus arif dan bijak,kita tidak boleh menghukum korban lahgun narkotika,” Ungkap Didi Sungkono.S.H.,M.H.,perlu masyarakat ketahui Addis Betta didakwa memiliki, menguasai daun ganja , kini telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Anggraini.S.H., mendakwa Addis ,karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika,tanpa hak,dalam persidangan Jaksa juga menghadirkan BB daun ganja yang didapat petugas dari rumah Addis Beta

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Kejari Surabaya mendakwa Addis Beta dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Kejari Surabaya, Anggraeni dalam dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Addis Beta ditangkap dirumahnya Perum Candi Loka Blok P2 No 2, Sidoarjo pada hari Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Addis Beta ditangkap oleh dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang bernama Havid Kurniawan dan Yopy Tria Prasetya,” kata jaksa Anggraini diruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya dihadapan tim penasehat hukum Addis Beta yakni Didi Sungkono SH.MH dan Resi SH dari LBH Rastra Justitia, Rabu (03/11/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut jaksa Anggraeni, petugas menemukan satu bungkus plastik berisikan daun, biji dan batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 22,11 gram beserta pembungkusnya.

“Juga dua kertas paper, korek api gas dan satu buah HP merk Vivo, yang disimpan di dalam laci kecil almari di kamar tidur terdakwa,” lanjutnya.

Menyikapi dakwaan itu, Didi Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Addis Beta tidak melakukan eksepsi dan meminta ketua majelis hakim, Mohammad Basir melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Addis Beta.

“Kami tidak eksepsi yang mulia, silahkan sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi penangkap,” kata Didi Sungkono.

Saksi penangkap Havid Kurniawan, dalam sidang memaparkan bahwa penangkapan terhadap Addis Beta ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bukan hasil pengembangan dari kasus lainnya.

“Terdakwa selama ini memang sudah jadi Target Operasi (TO) petugas. Kurang lebih satu minggi dia sudah kami TO,” papar Havid.

Havid juga menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki terdakwa Addis Beta dibeli dari DPO yang bernama Saka, dengan harga Rp 300 ribu.

“Ganja itu didapatkan terdakwa tiga hari sebelum dia ditangkap. Dibeli secara ranjau dari Saka. Saat diiterograsi petugas Addis Beta mengaku kalau ganja tersebut dipakai untuk dipakai sendiri,” jelasnya.

Ditanya hakim Mohamad Basir, apakah saksi Havid menunjukkan surat tugas sewaktu melakukakan penangkapan terhadap Addis Beta? Saksi Havid menjawab betul.

Addis Beta terdakwa yang sekarang sedang berhadapan dengan hukum karena memiliki,menyimpan narkotika tanpa izin dari yang berwenang,Addis Beta adalah korban dari Bandar yang bernama SAKA yang sekarang DPO dari jajaran Reskoba Restabes Surabaya

“Saya bertamu kerumah dia dengan ketua rukun warga setempat dan menunjukkan sprint penggeledahan. Saat digeledah ditemukan sebungkus ganja di lemari rumah terdakwa. Dalam rumah waktu ada istri terdakwa Addis Beta dan dia mengetahui kalau suaminya kami tangkap,” jawab saksi Havid.

Senada dengan Havid Kurniawan, saksi penangkap Yopy Tria Prasetya berujar bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki terdakwa Addi Beta dibeli secara ranjau dari Saka.

“Barang itu di ranjau di depan pabrik gula, Tanggulangin setelah terdakwa Addis Beta mentransfer uangnya ke rekening Saka,” ujarnya.

Sempat terjadi perdebatan antara saksi Yopi Prasetyo dengan pengacara Didi Sungkono terkait keberadaan ibu dari terdakwa Addis Beta pada saat penangkapan berlangsung.

Didi Sungkono protes, sebab sebelumnya saksi Havid Kurniawan menyatakan dalam rumah waktu itu hanya ada istri terdakwa saja, sebaliknya saksi Yopi Prasetyo menyebut pada saat penangkapan juga ada ibu dan istri dari terdakwa, Addis Beta.

Usai pemeriksaan saksi penangkap, ketua majelis hakim Muhammad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Addis Beta melalui kuasa hukumnya Didi Sungkono untuk mengajukan saksi a de charge.

“Sidang selanjutnya dua minggu lagi. Kami agendakan pemeriksaan saksi a de charge dari terdakwa Addis Beta,” pungkas hakim Muhammad Basir menutup persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Didi Sungkono selaku penasehat hukum terdakwa Addis Beta berencana dalam persidangan berikutnya membuka adanya rangkaian peristiwa sebelum Addis Beta ditangkap.
Menurut Didi Sungkono, waktu itu ada beberapa orang yang ditangkap sebelum Addis Beta. Namun sampai sekarang BAP dan SPDP beberapa orang tersebut tidak ada di Kejaksaan apalagi di persidangan.

“Ini akan kita di buka oleh saksi a de charge, bukan untuk mencari kambing hitam siapa yang salah, namun hanya demi penegakan hukum semata. Patut diduga Addis Beta ini pengembangan, tapi berdasarkan pengakuan, Addis Beta ini tidak ada yang kenal satupun dengan yang lima orang yang dilepaskan tersebut,” tandas advokat Didi Sungkono. (Arinta/Humbass/Andrijanto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top