Berita Nasional
Pelaku Perjalanan Wajib Sertakan Hasil PCR dan Kartu Vaksin.
Ambon Berita Patroli – Tanggal ( 03 Juli 2021 ) pukul 09:00 Wit dilaksanakan Apel Yustisi Pemkot Ambon, oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, S.H. berserta Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler dan Sekot Ambon A.G. Latuheru. Dalam apel tersebut Beliau penyampaikan bahwa Masuk-Keluar Kota Ambon , Pelaku Perjalanan Wajib Sertakan Hasil PCR dan Kartu Vaksin.”Lanjut
Richard Louhenapessy menjelaskan. Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan untuk pelaku perjalanan yang akan masuk maupun keluar Ambon, harus menyertakan hasil test Covid-19 PCR negatif. Serta memiliki kartu vaksinasi minimal dosis pertama.”Beliau mengatakan bahwa
Kalau sebelumnya yang dari luar Provinsi Maluku hanya melampirkan hasil Swab Antigen Negatif, namun sekarang ini, wajib melampirkan hasil PCR negatif disertai kartu vaksin bagi yang datang maupun keluar Provinsi Maluku. Kemudian yang berada didalam Provinsi Maluku sendiri, yang masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil swab antigen negatif dan kartu vaksin.
Kemudian penerapannya nanti, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pihak KKP untuk Kebijakan ini tentu akan mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, baik positif maupun pandangan yang negatif. namun ini merupakan suatu keharusan demi kebaikan bersama,”ungkapnya.
“Richard .L. juga mengingatkan bagi petugas untuk tetap menjadi ujung tombak dalam penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi di tengah-tengah masyarakat, salah satunya yakni penggunaan masker dua lapis.
Berdasarkan hasil dari penelitian, varian pandemik baru covid-19 dapat menembus satu masker. Bapak Presiden telah memberlakukan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pasca lonjakan peningkatan kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 2 juta orang per hari.
Untuk Kota Ambon sendiri tercatat kurang lebih 96 orang per kemarin. Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat itu berimbas bagi semua daerah, termasuk Kota Ambon. dan apabila kita lengah dalam pengawasan orang-orang dari luar, contohnya masyarakat dari Pulau Jawa yang masuk kesini, maka kita akan menerima imbas yang tidak baik. untuk itu ada dua hal tadi diwajibkan bagi pelaku perjalanan. Baik yang keluar maupun yang masuk Kota Ambon.(Rl)















You must be logged in to post a comment Login