Berita Nasional
LAGI-LAGI!!! SMAN 3 Kota Kediri Di Indikasi Terima Uang Pendaftaran Murid Baru Lewat Jalur Patas
Beritapatroli.kediri – Lagi-lagi Kota Kediri Jawa Timur menjadi tempat jalur patas bagi Penerimaan Pendaftaran Siswa Siswi Baru tahun ajaran 2020-2021. Diduga SMAN 3 Kota Kediri menerima siswa dengan nominal 5 juta rupiah kepada orangtua siswa, belum lagi pembelian seragam senilai kurang lebih 2,5 juta.
Sangat disayangkan kali ini oknum KS memanfaatkannya melalui Ka TU SMAN 3 untuk mengcover perimaan siswa dengan meminta sejumlah uang agar siswa bisa diterima melalui jalur belakang. Menurut keterangan orang tua siswa yang meminta bantuan agar anaknya bisa dimasukan melalui jalur belakang dikarenakan jalur afirmasi, prestasi dan zona tidak memenuhi persyaratan.
Ditemui oleh awak media Berita Patroli hari Seni 15/02/2021 di kediamannya wali murid siswa SMAN 3 berinisial B, yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan “awal setelah PPDB berakhir saya mendaftarkan anak saya sekolah di SMAN 3 Kota Kediri dengan biaya Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) kepada Ka TU SMAN 3 atas arahan dan rekom Kepala Sekolah, sebenarnya saya tidak masalah karena banyak juga yang membayar malah ada yang lebih mahal untuk masuk di SMAN 3 Kota Kediri” jelasnya.
Dari pengakuan orang tua salah satu siswa SMAN 3 Kota Kediri mengatakan bahwa dirinya untuk memberikan uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk biaya masuk anaknya, dan setelah itu membayar lagi untuk kebutuhan sekolah seperti seragam dan lain-lain sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Saat dikonfirmasi terkait hal ini Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Kediri susah sekali untuk dihubungi dan terkasan menghindar saat awak media mendatangi SMAN 3 Kota Kediri, dan melalui Kepala Cabang Dinas Provinsi Kediri Sumiarso malah memblokir nomor awak media yang menghubunginya untuk meminta klarifikasi sampai berita ini dimuat oleh media Berita Patroli.
Terkait PPDB 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan adanya pelarangan pemungutan biaya bagi sekolah. Seperti Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.
Juga pada Pasal 21 Ayat (3) yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”. (Tim)















You must be logged in to post a comment Login