Berita Nasional
Terkait Ilegal Logging Kayu Sonokeling di Pasuruan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Pasuruan, Berita Patroli – Dilansir dari media online Pasuruan bahwa Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status kasus dugaan ilegal logging atau penebangan liar pohon sonokeling menjadi penyidikan. Status itu dinaikkan setelah Korps Bhayangkara mendapatkan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lokasi pohon sonokeling tersebut. Dari hasil pengukuran BPN, pohon sonokeling itu ada di lahan Perhutani.
Sebelumnya, ada warga yang klaim bahwa pohon itu ada di lahan warga bukan Perhutani. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, hasil BPN sudah keluar.
Hasilnya, menunjukkan bahwa pohon itu ada di lahan Perhutani. “Jadi pemotongan pohon sonokeling ini termasuk pidana. Melakukan pemotongan tanpa mengantongi izin,” kata dia, Selasa (9/2/2021).
Adrian menjelaskan, saat ini, pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah data dan barang bukti di lapangan. Menurut dia, meski statusnya sudah penyidikan, belum ada tersangka. Sebab, rekom dari BPN ini baru diterima beberapa waktu yang lalu. “Tunggu, nanti kalau sudah ada penetapan tersangka akan kami sampaikan. Ini anggota masih melakukan penyidikan,” sambung dia.
Terpisah, ADM Perhutani KPH Pasuruan Ida Jatiyana mengaku sudah mendengar kabar itu. Ia menyebut, menyerahkan proses hukum ini ke kepolisian. “Kami serahkan semuanya ke penyidik kepolisian. Biarkan proses hukum berjalan, termasuk pohon sonokeling yang sudah terlanjur dipotong biar diamankan,” urainya.
Sebelumnya, pohon sonokeling itu berada di tanah sengketa antara Perhutani dan perorangan. Pohon Sonokeling ini tumbuh di lahan yang diklaim dua pihak, yakni milik perseorangan, Dahlan, warga setempat, dan Perhutani. Barang bukti yang diamankan adalah pohon sonokeling yang sudah ditebang dan sebuah truk berplat merah diduga kendaraan milik rumah tangga Kepresidenan. (muin/yani/endang/tim)















You must be logged in to post a comment Login