Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Terungkap Fakta, Masyarakat Dipungut biaya Min Rp.500.000, PRONA Di BPN Kabupaten Probolinggo Jawa Timur

Setelah diberitakan edisi minggu lalu, hari sabtu sekira tanggal 08 agustus 2020 sertipikat masyarakat dusun Sumuran Desa Tanjungrejo Kecamatan Kabupaten Probolinggo yang sudah mengendap selama tiga tahun mulai diberikan kepada masyarakat, melalui petugas BPN yang bernama RIBUT, terungkap fakta sertifikat masyarakat tersebut bukan puluhan tapi ribuan sertifikat, hampir 1200 sertifikat dan sampai saat ini belum juga terselesaikan semua.

Secara bertahap, mulai hari sabtu, dan senin kemarin masyarakat berduyun duyun mendatangi balai Desa untuk menerima hak nya, namun dibalik penyerahan sertifikat tersebut terungkap fakta yang mengejutkan, rata-rata masyarakat telah dipungut biaya minimal sebesar Rp. 500ribu, pembayaran tersebut diserahkan ke panitia Desa, waktu itu melalui Sekretaris Desa,” Urai warga Dusun Sumuran Mswto, “ Memang benar, masyarakat ditarik biaya sebesar 500ribu, per sertifikat, ini minimal, saat saya ketemu Kadesnya juga tidak mengelak, bahkan Kades mengatakan itu saya tidak tau menahu, yang menarik biaya tersebut adalah Sekdes, yang sekarang sudah meninggal  dunia,” kata Kades kepada saya.” Terang mswanto

Kantor BPN Kabupaten Probolinggo,ribuan sertipikat masyarakat yang mengurus melalui Program PRONA mengedap selama tiga tahun

Berita PATROLI Probolinggo – Pat gulipat, KKN( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) rupanya begitu menggurita dikantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, patut diduga, seluruh Prona diKabupaten Probolinggo sarat muatan korupsi, dengan berbagai modus operandi yang dikemas begitu rapi, ini harus ditindak tegas, “ Urai Didi Sungkono. S.H.M.H, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia789.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001, apalagi sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara ) melayani masyarakat adalah tugasnya dan tidak boleh itu meminta imbalan, menerima imbalan dari tugas yang dijalankan, Kepala Wilayah Badan Pertanahan wilayah Jawa Timur

Harus bertindak menurunkan team untuk investigasi, transparan kepada masyarakat, kita bisa hitung secara kasatmata, 1 Desa ribuan sertipikat, dan ini sudah mengendap sudah 3 tahun, baru beberapa hari lalu setelah diberitakan oleh media, oknum oknum yang bermental bejat itu baru bergerak, mereka seolah olah tutup mata dan tutup telinga, bahwa dalam menjalankan tugas, mereka sudah dapat dari fasilitas Negara, digaji oleh negara, dan juga ada SOP nya, bukan semau gue begitu, kasihan yang jadi korban adalah masyarakat,” Ungkap Didi Sungkono

Abah Miswanto,kepada wartawan berita PATROLI menerangkan, setiap masyarakat didusun Sumuran, Kec Tongas Kab Probolinggo, ditarik biaya bervariasi,minimal 500rb rupiah, untuk pengurusan sertipikat program PRONA, pembayarannya melalui panitia desa, yang dibentuk oleh KADES setempat,tercatat dalam satu Desa ada Ribuan masyarakat peserta program PRONA

Siapa yang tidak tahu BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) atau sekarang yang disebut sebagai kantor ATR kantor pelayanan yang notabene sebagai gerbang terdepan dalam melayani masyarakat untuk urus sertipikat tanah, kesan ruwet sejak didepan kantor sudah mulai terasa, dari jajaran presiden, kementrian, sudah sangat berubah.

Berapa banyak aturan sanksi tapi hanya diatas kertas, fakta dilapangan Pungutan liar, dengan modus biaya administrasi tetap saja marak, memang secara yuridisnya, oknum-oknum tersebut tidak menerima uang dari masyarakat, tapi melalui panitia2 prona yang dibentuk oleh Desa, tapi berdasarkan pengakuan panitia2 tersebut uang ratusan juta secara umum dibagi kepada oknum-oknum petugas atau panitia Prona.

Martono, Kepala Kantor BPN/ATR, Kab Probolinggo, terkait pungutan liar dan lambannya proses PRONA tahun 2017, tidak bisa dikonfirmasi, Kepala Kantor, diduga tutup mata dan tutup telinga, terkait kebobrokan pelayanan oknum2 pejabat BPN Kab Probolinggo yang tidak menyeleseikan tugas dan tanggung jawabnya, dalam 1 Kabupaten Probolinggo,puluhan ribu sertipikat PRONA belum terseleseikan dan belum diterima oleh masyarakat,

Ini adalah kejahatan kerah putih, kejahatan professional harus ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor, sampai berita ini diturunkan Kepala Kantor BPN Kab Probolinggo tidak bisa dikonfirmasi, kalau merasa bersih kenapa harus risih, harusnya sebagai Kepala Kantor Sumartono paham dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, tugas seorang wartawan adalah memberitakan secara fakta, berdasarkan data2 yang akurat, dan sebagai Kepala Kantor dirinya harus sadar, pejabat publik, yang harus bersedia memberikan keterangan kepada masyarakat secara jujur dan transparan, bukan hanya pencitraan saja.

Jangan salahkan masyarakat menilai ditempat itulah  sarat pejabat yang bermental korup dan penjahat kerah putih,” Kalau memang benar demikian ini tidak bisa dibenarkan, harusnya sebagai Kepala Kantor menertibkan, bukan malah tutup mata tutup telinga, serampangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semau gue, Pejabat yang bermental bejat, seakan tidak bermoral, gampang saja itu, kita analisa saja berapa tahun mereka menjabat diposisi itu, aset dan gaji yang tak sebanding bisa dibuktikan dengan hukum pembuktian terbalik, apalagi sekarang ada UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money laundryng,” Ujar Didi Sungkono, S.H. M.H direktur Yayasan LBH Rastra Justitia 789  saat  diminta tanggapannya .

Waktu itu saat wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ditemui salah seorang staf yang bernama Immanuel, kepada wartawan dirinya mengatakan dibagian Tata Usaha ,” Saat ini  Bapak Kepala Kantor sedang luar kota, tunggu pekan depan saja,” Terangnya. Silahkan aja ditulis nama warga Dusun Sumuran RT 18/04 Desa Tanjungrejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang sertipikatnya belum diterima,” Urainya ( Arinta/wawan/khamim/Andrijanto/Mis)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top