Berita Nasional
Mengaku sebagai Advokat, slalu tampil rapi memakai Jas , berdasi , Diringkus Satreskrim Karanganyar, Pengacara Gadungan tipu masyarakat Ratusan juta rupiah
Berita PATROLI Solo – Profesi Advokat atau pengacara adalah profesi yang mulia, penegak hukum yang mandiri, diatur dalam UU Advokat No 18 Tahun 2003, tapi tidak jarang,demi mengeruk keuntungan pribadi, profesi tersebut dilacurkan,banyak oknum yang mengaku sebagai pengacara dan bisa seleseikan perkara, ujung ujungnya, setelah dapat duit,perkara dibiarkan,dan malah melarikan diri, seperti yang terjadi dikarang anyar Jawa Tengah ini, Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar membekuk seorang pengacara gadungan berinisial DAW (51) atau BBH atas kasus penipuan.
Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat penting mulai Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hingga pernah jadi Wali Kota Mataram.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono memaparkan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa , pelaku mengaku sebagai Advokat yang berpraktek diSurabaya, pantas saja para korbannya percaya, pelaku sering gonta ganti mobil, twntunya mobil sewaan yang dipakai oleh pelaku,dengan janji memudahkan dan mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha berinisial HL (56).
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 200 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa ditipu, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya dibekuk.

Pelaku memiliki beberapa baju bertuliskan Advokat untuk menjerat para korban2nya
“Jadi klien pelaku ini sudah menyerahkan uang Rp 200 juta tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku mengaku sebagai pengacara,” katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (22/1/2021).
Mantan Kapolsek Pasar Kliwon Solo itu memaparkan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari DPMPTSP Karanganyar, tidak ada pengajuan perizinan atas nama korban.
“Saat dilakukan pengecekan oleh kepolisian, pelaku juga tidak tedaftar sebagai advokat. KTA Advokatnya Palsu, dan saat dicek BAS ( Berita Acara Sumpah ) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi pelaku juga tidak terdaftar , dan No Induk Advokat nya juga tidak terdaftar diMA, dibuktikan dengan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI), PERADI,PERADIN, YLI atau Organisasi Advokat lainnya, ” tegasnya.

Pelaku selalu memamerkan foto2 yang mwmakai Toga Advokat,dengan janji2 bisa mengurus ijin dan mengeluarkan dari tahanan seseorang yang ditangkap polisi.
Tegar menambahkan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama di beberapa kota besar seperti Surabaya, Jakarta dan Kalimantan.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mencurigai pelaku memiliki dua identitas. Usai dicek di Disdukcapil Karanganyar, atas nama DAW tidak terdaftar dan yang terdaftar atas nama DBH.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku pernah mengaku menjadi Hakim Tipidkor, Walikota Mataram, Pengacara DPP partai. Tapi dalam kenyataannya semua itu palsu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta UU Advokat No 18 Tahun 2003 ( Indra/ Arimbi )

You must be logged in to post a comment Login