Berita Nasional
Gelar Dr. dan M.H. Advokat Mojokerto Mochamad Gati Dipertanyakan, Data PDDikti Tak Temukan S2 dan S3

Tim Investigasi Berita PATROLI menemukan data PDDikti yang hanya mencatat jenjang S1 atas nama Mochamad Gati. Di sisi lain, yang bersangkutan menggunakan titel Dr. dan M.H. di berbagai ruang publik.
Gelar akademik bukan sekadar simbol prestise, melainkan identitas ilmiah yang memiliki dasar hukum.
BERITA PATROLI – MOJOKERTO
Penggunaan gelar akademik Doktor (Dr.) dan Magister Hukum (M.H.) oleh seorang advokat di Mojokerto bernama Mochamad Gati menjadi fokus tim investigasi media. Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pemberitaan akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Hasil investigasi menunjukkan adanya perbedaan antara identitas akademik yang digunakan di ruang publik dengan data resmi yang tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Di berbagai platform digital, termasuk profil profesional, layanan bisnis, hingga dokumen organisasi profesi, yang bersangkutan secara konsisten menggunakan identitas Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran melalui PDDikti, nama yang bersangkutan hanya tercatat sebagai lulusan Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum Universitas Mayjen Sungkono. Sementara itu, data mengenai pendidikan maupun kelulusan jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) belum ditemukan dalam pangkalan data nasional tersebut.
Untuk memastikan temuan tersebut, tim investigasi juga melakukan konfirmasi kepada LLDikti Wilayah VII. Petugas yang menerima konfirmasi menjelaskan bahwa sejak tahun 2003 seluruh perguruan tinggi diwajibkan melaporkan data mahasiswa dan lulusannya ke PDDikti. Oleh karena itu, tidak ditemukannya data pendidikan S2 maupun S3 atas nama yang bersangkutan menjadi hal yang patut diklarifikasi.
Persoalan penggunaan gelar akademik bukan sekadar persoalan administratif. Apabila seseorang dengan sengaja menggunakan gelar akademik yang tidak diperoleh secara sah untuk memperoleh kepercayaan, keuntungan, atau kedudukan tertentu, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada fakta dan pembuktian yang diperoleh aparat penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa gelar akademik hanya dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang berwenang kepada seseorang yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik. Penggunaan gelar tanpa hak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Selain itu, apabila penggunaan gelar tersebut disertai penyampaian informasi yang tidak benar sehingga menguntungkan diri sendiri atau merugikan pihak lain, aparat penegak hukum dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, transparansi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang gelar Magister maupun Doktor diperoleh secara sah, maka dokumen akademik yang sah dapat menjadi dasar untuk menjelaskan perbedaan antara data yang digunakan di ruang publik dengan data yang tercantum dalam PDDikti.
Hingga berita ini diterbitkan, Mochamad Gati belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan tim investigasi melalui aplikasi WhatsApp. Pesan konfirmasi telah terkirim, namun tidak memperoleh respons. Demi menjunjung tinggi prinsip cover both sides, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau menyampaikan dokumen pendukung terkait penggunaan gelar akademik yang menjadi objek pemberitaan.
(Tomy, Safrudin)















You must be logged in to post a comment Login