Hukum dan Kriminal
Untuk Memastikan Tidak Merintangi Penyidikan Yang Dilakukan Kortas TIPIKOR Mabes POLRI, JAMPIDSUS Harus Dicopot

Penegakan hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Untuk menjaga objektivitas dan menghindari polemik, sudah saatnya JAMPIDSUS FEBRIE ARDIANSYAH yang namanya dikaitkan dalam penyidikan dinonaktifkan sementara sampai seluruh proses hukum tuntas.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memunculkan tuntutan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sejumlah kalangan menilai, demi menjamin independensi penyidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaiknya dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses penyidikan selesai. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap asas transparansi, akuntabilitas, serta untuk menghindari munculnya dugaan adanya perintangan penyidikan.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan TPPU dan suap terkait PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp540 miliar dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti yang akan didalami lebih lanjut.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus saat proses penggeledahan berlangsung. Pusat Penerangan TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dan tidak berkaitan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik Polri.
Perhatian juga tertuju pada penggeledahan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kafe tersebut dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam berbagai pemberitaan memiliki keterkaitan dengan Jampidsus. Penyidik masih mendalami hubungan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menegaskan seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai pihak berharap seluruh aparat penegak hukum menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat ataupun memengaruhi jalannya penyidikan. Apabila nantinya tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, maka nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai prinsip negara hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login