Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Publik Pertanyakan Fungsi APH Probolinggo, ‘Mafia BBM’ Bebas Rampok Puluhan Kiloliter Solar Subsidi Setiap Hari, Gudang Penimbunan Kini Tutup Tanpa Penindakan

Foto kiri memperlihatkan gudang yang sudah tidak beroperasi setelah keberadaannya diketahui publik. Foto kanan merupakan lokasi yang menjadi titik aktivitas baru. Publik menunggu langkah nyata aparat untuk membongkar jaringan hingga aktor utamanya.

Foto kiri memperlihatkan gudang yang sudah tidak beroperasi setelah keberadaannya diketahui publik. Foto kanan merupakan lokasi yang menjadi titik aktivitas baru. Publik menunggu langkah nyata aparat untuk membongkar jaringan hingga aktor utamanya.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi perhatian. Sebuah gudang di Desa Alasumur, Kecamatan Keraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang menurut informasi masyarakat menjadi lokasi penimbunan solar subsidi, kini diketahui telah berhenti beroperasi setelah keberadaannya terendus awak media.

Namun, penutupan gudang tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Hingga saat ini belum terdengar adanya penetapan tersangka maupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Kondisi ini memicu dugaan bahwa jaringan distribusi ilegal belum benar-benar diputus.

Berdasarkan informasi yang diterima Berita PATROLI, gudang tersebut dikaitkan dengan seorang ASN asal Lumajang bernama Zainudin, sedangkan operasional lapangan disebut dipimpin oleh seorang kepala gudang berinisial Rama yang juga disebut memiliki 4 truk pengangsu.

Seorang sopir truk yang mengaku pernah mengetahui aktivitas tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa operasi pengumpulan solar subsidi dilakukan dalam skala besar.

“Total armada pengangsu sekarang sekitar 20 unit. Dulu di tempat lama, kalau tidak salah sehari bisa menimbun sekitar 24 sampai 32 kiloliter,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga menyebut aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan solar subsidi kini telah berpindah ke wilayah Kecamatan Sumberasih. Lokasi baru itu disebut lebih strategis karena lebih dekat dengan sejumlah SPBU di wilayah Gending sehingga mempermudah mobilitas armada.

Apabila informasi tersebut benar, maka perpindahan lokasi bukanlah penyelesaian masalah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan menyeluruh terhadap jaringan, jalur distribusi, sumber pasokan, aliran keuntungan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Publik mendesak Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Probolinggo untuk tidak berhenti pada penutupan gudang semata. Aparat diminta mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM subsidi hingga ke aktor intelektualnya, menelusuri aliran dana, kepemilikan armada, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hilangnya aktivitas di satu lokasi. Jika benar operasi hanya berpindah tempat tanpa proses hukum, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk atas lemahnya APH Probolinggo dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Bukan sekadar gudang yang tutup tanpa penindakan, tetapi juga siapa yang harus bertanggung jawab apabila praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti secara hukum.

(Dodon, Ayon, Tomy)

To Top