Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Ungkap Giat Ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikeroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian Cs Wartawan Abal-Abal

Seorang wartawan di Tulungagung menjadi korban pengeroyokan brutal setelah melakukan investigasi dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar. Korban mengaku dihajar sekitar 12 orang hingga mengalami luka memar dan cedera di beberapa bagian tubuh.Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan nomor laporan resmi yang telah diterbitkan. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan serta membongkar jaringan mafia solar yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Seorang wartawan di Tulungagung menjadi korban pengeroyokan brutal setelah melakukan investigasi dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar. Korban mengaku dihajar sekitar 12 orang hingga mengalami luka memar dan cedera di beberapa bagian tubuh.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan nomor laporan resmi yang telah diterbitkan. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan serta membongkar jaringan mafia solar yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Nasib tragis menimpa seorang wartawan asal Tulungagung saat mengetahui adanya aktivitas ilegal penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 54.662.04 Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung. Tidak terima aksinya diungkap media, sejumlah kaki tangan mafia solar tersebut kemudian melakukan aksi balas dendam berupa pengeroyokan yang dilakukan sekitar 12 orang di Cafe Maxy.

Peristiwa tersebut berawal pada Kamis, 18 Juni 2026 siang hari, ketika seorang wartawan, Adi Bachtiar, sedang melakukan investigasi adanya aktivitas garong BBM bersubsidi di SPBU 54.662.04 Bago, SPBU 54.662.25 Jepun, dan beberapa titik lainnya. Giat ilegal mafia solar tersebut diduga berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Adi Cs menemukan truk modifikasi milik Ryan, seorang oknum Marinir, sedang mengangkut solar dengan mobil box putih bernopol AG 8256 UR yang dikemudikan Budi Jembut Cs, eks kaki tangan Komarudin garong solar pada tahun 2024 silam.

Usai aksi tersebut terungkap, para kru mafia solar ini langsung bermunculan. Dian, Rudi alias Codet, Sugit Celeng yang berada di dalam Terios hitam milik Komarudin, serta setidaknya lima orang lainnya mengaku sebagai kawalan solar milik Ryan Marinir. Para kawalan garong solar ini juga mengaku sebagai wartawan dari salah satu media. Namun, media tersebut dinilai tidak jelas kantor redaksi maupun hasil karya jurnalistiknya.

“Ayo mas kerja bareng amankan orang ngangsu solar, nanti dapat uang kita bagi rata buat ngopi dan makan,” ujar Dian Cs.

Usai mengamankan atau memindahkan truk garong solar, komplotan tersebut kemudian meluncur ke Cafe Maxy untuk berpesta. Sekitar Jumat, 19 Juni 2026 pukul 03.00 WIB dini hari, komplotan ini mengundang Adi B untuk datang ke Cafe Maxy. Atas undangan tersebut, Adi B kemudian datang ke Cafe Maxy yang berada di timur GOR Lembu Peteng.

Saat melangkah menuju ruang lobi Cafe Maxy, Adi B kemudian ditemui oleh Ryan Marinir tersebut. Selang satu menit kemudian, komplotan Dian Cs yang berjumlah sekitar 12 orang langsung menghajar, memukul, dan menendang Adi B hingga tersungkur di lantai.

“Saya datang ke Maxy karena undangan Dian, wartawan abal-abal tersebut. Sesampainya di lobi ketemu Marinir tersebut, tahu-tahu saya langsung dihajar sekitar 12 orang,” ujar Adi B.

Lebih lanjut, Adi B menambahkan bahwa sekitar 12 orang tersebut tidak berhenti menendang, memukul, dan menghajarnya tanpa ampun. Aksi tersebut baru berhenti setelah dilerai satpam Cafe Maxy.

“Saya sempat melawan, tapi karena kalah jumlah akhirnya kalah,” lanjut Adi Bahtiar.

Usai kejadian tersebut, korban yang juga salah satu tokoh arus bawah Pagar Nusa Tulungagung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Hasil visum dari RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka memar di wajah, luka gores akibat benda tajam di belakang leher, luka pada tulang rusuk, serta luka memar di bahu.

Insiden ini dinilai menguatkan dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan direncanakan sebagai upaya menghalangi aktivitas jurnalistik yang tengah menyoroti dugaan praktik ilegal dalam distribusi BBM jenis solar subsidi.

Kegiatan investigasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Atas kejadian pemukulan dan pengeroyokan tersebut, korban telah mendapatkan STTLP Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut sekaligus membongkar dugaan jaringan mafia solar subsidi yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Tulungagung. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan maupun pihak yang berupaya membungkam kerja jurnalistik melalui intimidasi dan aksi premanisme.

(Aris, Hadi, Tomy)

To Top