JATIM
Usai Jalani Masa Tahanan di Rutan Pacitan, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian

Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ dipulangkan paksa oleh Imigrasi Ponorogo setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Kasus ini terungkap saat yang bersangkutan mengajukan pernikahan dengan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
BERITA PATROLI – PONOROGO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ, Sabtu (13/6/2026), usai yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya di Rutan Kelas IIB Pacitan.
MZ harus dipulangkan secara paksa ke negaranya setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ponorogo menerima laporan dari KUA Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Saat itu, MZ diketahui mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia menggunakan paspor Malaysia yang masa berlakunya telah habis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi langsung mengamankan MZ pada 9 Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk berada di Indonesia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo kemudian memproses kasus tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengawalan dilakukan Tim Inteldakim Imigrasi Ponorogo saat proses pemulangan melalui Bandara Juanda menuju Malaysia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026, majelis hakim melalui Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct menyatakan MZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menjatuhkan vonis penjara selama empat bulan. Setelah menjalani hukuman, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan AirAsia tujuan Surabaya–Kuala Lumpur.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Pihak Imigrasi akan memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban umum,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan deportasi tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkasnya.
* pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login