Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

LPSK Turun Tangan, Korban Perdagangan Anak di Tamansari Dapat Perlindungan Menyeluruh

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo, menegaskan negara tidak boleh kalah dalam melindungi anak-anak korban perdagangan orang. LPSK memastikan seluruh korban TPPO di Tamansari, Jakarta Barat, mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga pendampingan hukum sampai proses peradilan tuntas.LPSK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin keamanan serta pemulihan korban, sekaligus memastikan hak restitusi dan perlindungan keluarga korban terpenuhi. Langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi korban dan menindak tegas jaringan perdagangan manusia yang merampas masa depan anak-anak.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius Wibowo, menegaskan negara tidak boleh kalah dalam melindungi anak-anak korban perdagangan orang. LPSK memastikan seluruh korban TPPO di Tamansari, Jakarta Barat, mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga pendampingan hukum sampai proses peradilan tuntas.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk menjamin keamanan serta pemulihan korban, sekaligus memastikan hak restitusi dan perlindungan keluarga korban terpenuhi. Langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi korban dan menindak tegas jaringan perdagangan manusia yang merampas masa depan anak-anak.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Negara akhirnya hadir. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung memberikan perlindungan terhadap anak-anak korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Perlindungan itu mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikologis, hingga pendampingan hukum menyeluruh.

Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, menegaskan lembaganya telah bergerak cepat sejak 11 Februari 2026 dengan menjalin koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif,” ujar Antonius dalam siaran pers, Senin (16/2/2026).

Tak hanya itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh korban serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan langkah perlindungan berjalan maksimal dan terpadu.

Saat ini, sejumlah anak korban telah ditempatkan di panti asuhan untuk menjalani pengasuhan sementara dan rehabilitasi. Di sisi lain, aparat dari Polda Metro Jaya bergerak tegas dengan menangkap 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anak hilang yang diterima Polres Metro Jakarta Barat pada November 2025.

“Dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Sumatera, kami berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Empat anak korban berhasil ditemukan di Pulau Sumatera, termasuk seorang balita perempuan berinisial RZA yang baru berusia tiga tahun.

Fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan praktik perdagangan anak ini dilakukan secara berantai dan sistematis. Ibu kandung korban, IJ, diduga menjual anaknya sendiri bersama tersangka HM kepada tersangka WN seharga Rp17,5 juta.

Anak tersebut kemudian dijual kembali oleh WN kepada tersangka EM seharga Rp35 juta, sebelum akhirnya berpindah tangan lagi kepada tersangka LN dengan nilai fantastis mencapai Rp85 juta.

LN diketahui berperan sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi. Saat ditangkap bersama tersangka RZ di Jambi, polisi menemukan korban RZA bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan orang.

LPSK menegaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO secara tegas menempatkan korban sebagai pihak yang wajib dilindungi dan dipulihkan. Perlindungan tersebut meliputi:

– Perlindungan fisik dari ancaman

– Bantuan medis dan rehabilitasi psikologis

– Pendampingan hukum selama proses peradilan

– Fasilitasi restitusi atau ganti rugi

– Perlindungan terhadap keluarga korban bila terancam

Data LPSK menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 554 permohonan perlindungan terkait kasus TPPO. Dari jumlah itu, layanan restitusi menjadi yang paling banyak diberikan, yakni 319 layanan, diikuti pemenuhan hak prosedural, layanan psikososial, dan rehabilitasi psikologis.

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

– Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perdagangan anak masih menjadi ancaman nyata. Negara, melalui LPSK dan aparat kepolisian, kini dituntut bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan pemulihan penuh bagi para korban yang masa depannya nyaris dirampas oleh jaringan perdagangan manusia.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top