Berita Nasional
Mangkrak 3 Tahun, Proyek Alun-Alun Kota Kediri Terganjal Sengketa Rp10 Miliar, Ekonomi Rakyat Jadi Korban

Alun-alun yang dulu jadi pusat kehidupan kini berubah sunyi. Pedagang kehilangan pelanggan, tukang parkir kehilangan penghasilan, dan ratusan warga kehilangan sumber nafkahnya.
Dari puluhan pedagang yang dulu menggantungkan hidup, kini hanya segelintir yang masih bertahan. Bukan karena mereka ingin pergi, tapi karena modal habis, utang menumpuk, dan harapan makin menipis.
Sementara sengketa nilai proyek masih berlarut, roda ekonomi di bawah sudah lebih dulu berhenti.
Yang diperdebatkan miliaran rupiah, tapi yang dipertaruhkan adalah dapur rakyat kecil.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Mandeknya proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sudah berlangsung hampir tiga tahun kini memunculkan persoalan serius, konflik kontrak yang berujung pada terhentinya pembangunan dan lumpuhnya roda ekonomi warga kecil.
Pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, hingga warga sekitar mendesak Pemerintah Kota Kediri segera mengambil langkah tegas agar proyek tidak terus menjadi “monumen mangkrak”.
Ketua PKL Alun-Alun Kota Kediri, Soebagiyono, menyebut dampak ekonomi yang ditimbulkan sudah sangat parah. Dari 97 pedagang, kini tersisa tak lebih dari 10 orang yang masih bertahan.
“Banyak yang sudah habis modal karena pinjaman. Kami hanya berharap kebijakan Wali Kota agar pembangunan segera dilanjutkan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Tak hanya pedagang, pekerja informal seperti tukang parkir juga terdampak. Pendapatan yang dulu bisa mencapai Rp200–300 ribu per hari, kini merosot drastis hingga hanya Rp15–50 ribu.
Keluhan masyarakat ini mempertegas bahwa proyek yang terhenti bukan sekadar masalah fisik pembangunan, tetapi juga menyangkut hak ekonomi warga.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kediri menegaskan bahwa terhentinya proyek bukan karena kelalaian, melainkan akibat belum tercapainya kesepakatan dengan kontraktor terkait nilai pembayaran pekerjaan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran yang direkomendasikan sebesar Rp6,6 miliar. Namun kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar.
Selisih signifikan ini membuat proyek tidak bisa dilanjutkan.
“Karena ini menggunakan uang negara, maka harus berdasarkan hasil audit. Tidak bisa dibayarkan di luar ketentuan,” tegasnya.
Mandeknya proyek ini sejatinya berada dalam kerangka hukum yang jelas. Pemerintah daerah terikat sejumlah regulasi dalam pengelolaan proyek dan keuangan negara, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Kediri berada pada posisi yang wajib berhati-hati. Membayar di luar hasil audit berpotensi melanggar hukum dan membuka risiko pidana korupsi.
Ironisnya, kedua pihak sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil audit BPKP sebagai dasar pembayaran. Bahkan, tenaga ahli independen juga telah dilibatkan.
Namun hingga kini, kontraktor belum menyepakati hasil tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
Sementara proses hukum dan administrasi berjalan lambat, dampak di lapangan terus membesar. Kawasan yang dulunya menjadi pusat aktivitas ekonomi kini sepi, dan ratusan warga kehilangan sumber penghidupan.
Kelurahan setempat pun mengakui derasnya keluhan masyarakat yang mempertanyakan kejelasan proyek.
Jika kebuntuan ini tidak segera diselesaikan, maka persoalan ini bukan hanya soal kontrak dan angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara terhadap hak ekonomi masyarakat.
(Nyoto, Hari kaking, Yuli)















You must be logged in to post a comment Login