Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sopir dan Kernet Mabuk Arak, Bus Harapan Jaya Ugal-ugalan di Hentikan Satlantas Polres Jombang

Sopir dan kernet Bus Harapan Jaya menjalani pemeriksaan kesehatan usai dihentikan petugas Satlantas Polres Jombang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik keduanya setelah diduga mengonsumsi minuman keras saat bertugas mengangkut 61 penumpang rute Jombang–Kediri.Meski hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba, tindakan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang bermain-main dengan nyawa puluhan orang.

Sopir dan kernet Bus Harapan Jaya menjalani pemeriksaan kesehatan usai dihentikan petugas Satlantas Polres Jombang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik keduanya setelah diduga mengonsumsi minuman keras saat bertugas mengangkut 61 penumpang rute Jombang–Kediri.
Meski hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba, tindakan mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pengemudi angkutan umum yang bermain-main dengan nyawa puluhan orang.

BERITA PATROLI – JOMBANG

Aksi nekat sopir bus antarkota yang mengemudi dalam kondisi mabuk nyaris berujung petaka. Sebuah bus Harapan Jaya bernopol AG 7044 US yang mengangkut puluhan penumpang dihentikan paksa oleh polisi setelah melaju ugal-ugalan di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Senin (16/2/2026) petang.

Bus yang dikemudikan Abrizal (31), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu diketahui mengangkut sekitar 61 penumpang dengan rute Jombang menuju Kediri. Namun, bukannya mengutamakan keselamatan, sopir justru mengemudikan kendaraan secara sembrono dan membahayakan.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menjelaskan penindakan bermula dari patroli rutin Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang sekitar pukul 17.20 WIB. Saat melintas di perlintasan kereta api Bandar Kedungmulyo, petugas melihat bus melaju kencang dan ugal-ugalan.

Bus tersebut bahkan nekat menyalip kendaraan lain melalui lajur kanan dengan mengabaikan marka jalan lurus, tindakan yang sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.

“Anggota kami langsung melakukan penindakan karena cara berkendara sopir sangat membahayakan pengguna jalan lain,” tegas AKP Anjar, Selasa (17/2/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencium bau alkohol dari dalam kabin. Kecurigaan terbukti setelah polisi menemukan sisa satu botol minuman keras jenis arak di dalam bus.

“Anggota kami mencium bau alkohol pada sopir dan kernet. Setelah diperiksa, ditemukan sisa satu botol arak di dalam kabin bus,” ungkapnya.

Kernet bus diketahui bernama Dimas (27), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keduanya kemudian menjalani tes urine, dan hasilnya negatif narkoba. Namun fakta bahwa mereka mengonsumsi alkohol saat bertugas dinilai sebagai pelanggaran serius dan ancaman nyata bagi keselamatan puluhan penumpang.

Untuk mencegah risiko kecelakaan, seluruh penumpang langsung dievakuasi dan dipindahkan ke bus lain. Sementara bus Harapan Jaya tersebut disita dan diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang selama satu bulan.

Abrizal dikenai sanksi tilang karena melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 106 Ayat (1) dan (5), Pasal 311, Pasal 283, serta Pasal 287 Ayat (1).

Tak hanya itu, sopir dan kernet juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum tindak pidana ringan (tipiring). Keduanya dijerat Pasal 7 Ayat (4) Perda Jombang Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Mereka dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jombang Rabu besok, termasuk menghadirkan anggota yang melakukan penangkapan,” tandas AKP Anjar.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian sopir, terlebih dalam kondisi mabuk, bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap nyawa puluhan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

(Tomy, Safrudin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top