JATIM
Beberapa Kepala SMA Negeri di Kabupaten Kediri Diduga Terkena Wabah Alergi Wartawan

Ilustrasi
Berita Patroli – Kediri
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar , suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum Kepala Sekolah yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.
Seperti dialami Wartawan “Berita Patroli” saat hendak mengunjungi beberapa SMA Negeri yang berada di Kab. Kediri , Dimana saat hendak konfirmasi dan wawancara di SMAN 1 Ngadiluwih dan SMAN 1 Wates Senin (21/ 07), mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah tersebut, diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis karena saat dihubungi lewat phone Cell nya malah diabaikan meskipun berdering dan mencoba untuk mengirim pesan lewat aplikasi Whatsap juga hanya dibaca setelah itu malah nomor wartawan di Blokir.
Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.
Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepala sekolah alergi dengan kedatangan kami, di Duga dana BOS TA 2024 tidak berjalan dengan baik karna jelas di permen Dikbud 18 tahun 2019 tentang kegunaan dan fungsi dana BOS serta adanya dugaan pungli dan jual beli seragam untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026 di lembaganya yang patut dipertanyakan.
Padahal sekolah seharusnya transparan dan terbuka kepada Publik, baik Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan dana BOS, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaualatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dan ketentuan Pasal (18) Ayat (1) apabila Menghambat dan Menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari Informasi dapat di kenakan Sangsi Pidana atau Denda, yang telah di Undangkan pada Tanggal 23 September 1999 di Jakarta.
Sampai berita ini di rilis kepala sekolah masih belum bisa di konfirmasi?….. (Handri, Nyoto, Yuli, Hari kaking)















You must be logged in to post a comment Login