Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Rizieq Shihab Ternyata Positif Covid-19 Saat di RS Ummi, Bareskrim tetapkan tersangka lagi

Berita Patroli – Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan dan kasus dudgaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dituding positif Covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ini diketahui setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan saksi.

Andi menyebut Rizieq telah berbohong dan disiarkan ke publik kalau dia sehat melalui channel Youtube Front TV. Kan diketahui bahwa (HRS) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun, disebarkan melalui Front TV,” kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021)

Begitu juga ada keterangan tambahan dari tiga ahli terkait penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.

“Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog. “Tiga ahli, ahli pidana, ahli bahasa, dan psikologi,” katanya pula.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara

Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama, karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

Rizieq dijerat pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara.

Andi Rian, mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif COVID-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi.
Padahal saat itu, Rizieq positif corona. Rizieq dituduh berbohong ke pengikutnya yang disiarkan lewat Front TV. ( Edo )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top