Berita Nasional
Hakim Djuyamto Kembalikan Rp2 Miliar ke Kejagung, Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Uang sebesar Rp2 miliar dikembalikan Hakim Djuyamto ke Kejaksaan Agung
Berita Patroli – Jakarta
Tersangka kasus suap dalam perkara vonis lepas ekspor minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU), mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (11/6).
“Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Setelah diserahkan, uang tersebut langsung disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu kemudian disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan Kejagung atas dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Tiga hakim yang mengadili perkara tersebut diketahui menerima suap, yang mengarah pada vonis lepas terhadap tiga terdakwa dari kalangan korporasi.
“Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. ‘Saya menerima sekian’. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangan),” jelas Harli.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa nilai total suap mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut disebut diminta oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari jumlah itu, sekitar Rp22,5 miliar dibagikan kepada ketiga hakim. Kejagung masih menelusuri aliran dana sisanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan keterlibatan langsung aparat peradilan dalam praktik korupsi yang memengaruhi hasil persidangan, khususnya dalam perkara besar yang menyangkut distribusi bahan pokok masyarakat. (Red)















You must be logged in to post a comment Login