Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Hakim MK Tanyakan Isu Perundungan dalam Program Dokter Spesialis, Para Dokter Senior Angkat Bicara

Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi

Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi

 

Berita Patroli – Jakarta

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih secara langsung mengonfirmasi isu dugaan perundungan yang dialami peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024, Kamis (23/5). Ia mengajukan pertanyaan terbuka kepada tiga dokter spesialis senior yang hadir sebagai pihak terkait.

Dalam persidangan tersebut, Enny menyoroti isu kekerasan fisik dan verbal, hubungan senior-junior yang kaku, hingga pungutan tak wajar yang disebut kerap terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Ia menyebut perlakuan terhadap peserta PPDS seperti berada di “barak militer”.

“Saya ingin mendapatkan satu jawaban yang jujur. Apakah benar dokter yang mengikuti PPDS sering mengalami kekerasan fisik, verbal, atau sistemik, serta pungutan yang tidak sesuai?” tanya Enny dengan tegas di ruang sidang MK.

Menanggapi pertanyaan tersebut, tiga dokter spesialis yang hadir — Zainal Muttaqin dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Piprim Basarah Yanuarso dari RSCM, dan Renan Sukmawan dari RS Harapan Kita — secara umum membantah adanya praktik bullying dalam institusi masing-masing.

Zainal mengakui adanya praktik tertentu seperti penambahan jadwal jaga sebagai bentuk konsekuensi, namun menegaskan bahwa itu bukan bentuk kekerasan. “Di tempat kami, tidak ada bullying. Namun, memang ada hal-hal seperti tambahan jaga yang dianggap sebagai hukuman,” ujarnya.

Dokter Piprim meminta agar dibedakan antara tekanan kerja dengan perundungan. “True bullying tidak pernah saya alami selama pendidikan. Beban kerja tinggi adalah bagian dari tanggung jawab demi keselamatan pasien, bukan bentuk perundungan,” jelasnya.

Sementara itu, Renan Sukmawan menyebut RS Harapan Kita menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peserta PPDS, termasuk dengan pemberian honor untuk mendukung kesejahteraan. Ia juga membuka jalur pelaporan anonim untuk mengatasi masalah internal, termasuk ketimpangan jadwal jaga.

Pernyataan para dokter ini menjadi sorotan dalam pembahasan konstitusional menyangkut sistem pendidikan kedokteran, terutama pada isu kesejahteraan dan perlindungan peserta PPDS di Indonesia.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top