Berita Nasional
Masyarakat Pengunggah Jalanan Rusak Dipolisikan, LBH Rastra Justitia 789, Mengecam tindakan kesewenang wenangan oknum penyidik POLRI Feat Didi Sungkono.S.H.M.H Direktur LBH Rastra Justitia 789
Jakarta Berita PATROLI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 , Didi Sungkono.S.H.M.H mengecam keras tindakan pemerintah desa dan oknum penyidik Polisi, karena memproses Badrudin atau Badru hingga mengamankannya selama dua hari di Polsek Panggarangan, Lebak, Banten.
Badru diamankan atau menginap di Polsek Panggarangan terkait unggahan foto seorang ibu hamil ditandu warga beberapa kilo meter akibat jalan rusak di akun Facebook miliknya.
“Ini hal yang tidak masuk akal. Undang-Undang ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Didi Sungkono kepada wartawan.
Dalam menangani persoalan Badru, seharusnya penyidik Polisi bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi unggahan Badru sebenarnya bentuk keluhan dan uneg-uneg warga atas kondisinya.
“Oknum penyidik Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan undang-undang ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” Ujar Advokat yang dikenal kritis ini.
Ia menyebut, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.

Jalanan yang rusak parah, yang diunggah ke sosmed oleh masyarakat , yang akhirnya berujung nestapa bagi penggunggahnya, beruntung saat ini sang pengunggah foto jalanan rusak tersebut telah dibebaskan oleh penyidik Polri
“Sesuai Undang Undang Kepolisian No 02 Tahun 2002 Polisi tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami,” Urainya
“Kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani, harusnya penyidik sangat paham ,” sambungnya. Sekedar masyarakat
ketahui, Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi. Hal ini terjadi, karena Badru mengunggah foto seorang ibu hamil ditandu warga berjalan kaki beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Dalam unggahan foto tersebut, Badru menulis selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.
Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11) minggu lalu , Ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.
Setelah dua hari mendekam dan diamankan di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga, ini harus jadi pembelajaran buat oknum oknum penyidik, yang diunggah oleh kedua masyarakat tersebut adalah sebuah kebenaran, bukan hoax, harusnya dijadikan koreksi diri, karena ini adalah sebuah kritik yang membangun, jangan gunakan UU ITE untuk melakukan penindasan kepada rakyat dan masyarakat,” Ungkapnya ( Arinta/wawan/Andrijanto )

You must be logged in to post a comment Login