Hukum dan Kriminal
Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri, Seorang Pria Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak (Dok. PN Surabaya)
SURABAYA – Berita Patroli – Seorang Paman di Surabaya tega mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 9 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati pria bernama Fathur Rohman tersebut dituntut 11 tahun enam bulan penjara.
Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (13/03/2024), warga kenjeran Bulak Surabaya dinilai melanggar pasal 76 d undang undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana di tahun 2019 silam tepatnya di jalan Kejawen Kenjeran Surabaya dengan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa korban yang saat itu berusia 9 tahun disetubuhi di rumah terdakwa.
Sementara itu menanggapi tuntutan jaksa pihak kuasa hukum terdakwa yaitu Budiyanto menyampaikan pihaknya menilai tuntutan jaksa tak berdasar dan siap melakukan pembelaan kepada terdakwa sesuai dengan pledoi yang telah dibacakan. Dalam kasus pencabulan ini sendiri, terdakwa dituntut pidana 11 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar undang undang tentang perlindungan anak dengan melakukan persetubuhan. Dimana di tahun sekitar 2019 silam, korban yang tengah bermain dengan anak terdakwa. Kemudian saat anak terdakwa meminta ditemani korban ke kamar mandi, kemudian dihampiri terdakwa dan mengajaknya ke kamar.Namun karena nafsu birahi terdakwa yang telah memuncak, kemudian terjadilah aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dimana bila korban menolak maka akan dipukul hingga dibunuh sehingga korban saat itu akhirnya terpaksa penuhi keinginan terdakwa.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login