Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Surabaya Terima SPDP Sindikat Scamming Internasional, Puluhan WNA Terancam Pidana Berlapis

Foto saat Konferensi pers di Polrestabes Surabaya, mengungkap wajah-wajah para tersangka kasus scamming internasional yang menjerat korban asal China dan Jepang. Sindikat ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi diduga bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan teknologi untuk menghancurkan korban secara finansial dan psikologis.

Foto saat Konferensi pers di Polrestabes Surabaya, mengungkap wajah-wajah para tersangka kasus scamming internasional yang menjerat korban asal China dan Jepang. Sindikat ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi diduga bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan teknologi untuk menghancurkan korban secara finansial dan psikologis.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan daring atau scamming internasional yang menyeret puluhan warga negara asing (WNA). Kasus besar yang dibongkar Polrestabes Surabaya itu kini memasuki tahap pengawalan jaksa dengan ancaman hukuman pidana berlapis bagi para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan pihaknya telah menerima dua SPDP berbeda dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait jaringan scamming internasional yang beroperasi di Kota Pahlawan.

“SPDP terhadap perkara beberapa warga negara asing tersebut telah diserahkan ke Kejari Surabaya. Saya telah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara,” kata Tri, Selasa (19/5/2026).

Meski SPDP telah diterima, Kejari menyebut hingga kini berkas perkara lengkap masih belum dilimpahkan penyidik ke pihak jaksa peneliti.

Dalam kasus ini, puluhan tersangka dari berbagai negara Asia diduga terlibat dalam operasi penipuan digital lintas negara dengan sasaran korban warga asing asal China dan Jepang. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal berat mulai dari Pasal 450, 451, 455, dan 492 KUHP, hingga Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU ITE.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah Polrestabes Surabaya membongkar markas scamming internasional di Surabaya. Sindikat tersebut diduga menjalankan operasi penipuan secara terorganisir dengan modus tawaran pekerjaan kepada para korban.

Fakta mengejutkan muncul dari pengakuan salah satu korban yang viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawa. Korban mengaku sempat dijemput menggunakan mobil, dibawa ke lokasi tertentu, lalu paspornya dirampas sehingga tidak dapat kembali pulang ke negaranya.

Pengakuan itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi dan penyekapan terselubung di balik bisnis haram scamming internasional tersebut.

Terbongkarnya jaringan ini sekaligus membuka tabir bahwa Surabaya diduga sempat dijadikan basis operasi penipuan digital lintas negara. Aparat kini dituntut tidak berhenti pada penangkapan operator lapangan, namun juga memburu aktor intelektual dan jaringan besar yang diduga berada di balik operasi kejahatan internasional tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top