Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Diduga Serang Rumah Warga Gegara Hutang Rp 20 Ribu, 19 Gengster Diringkus Polres Tuban

Dok. Polres Tuban

TUBAN – Berita Patroli – Satreskrim Polres Tuban kembali mengamankan 19 anak dibawah umur beserta kendaraan roda dua yang digunakan untuk konvoi pada malam hari, Selasa (16/01/2024).

Diketahui, 19 anak tersebut tergabung dalam kelompok gangster SS yang diduga menyerang rumah salah satu warga di Perumahan Widengan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim AKP Rianto menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dengan mengendarai motornya secara beramai-ramai diduga menyerang salah satu rumah di Widengan, Semanding.

“Sehingga, kita bersama petugas gabungan dari Reskrim, Lantas dan unit Resmob dilapangan bergegas mengamankan remaja tersebut yang berjumlah 19 anak,” ucap AKP Rianto, Rabu (17/01/2024).

Ia menjelaskan, dari 19 anak tersebut, salah satunya mengaku mendatangi perumahan Widengan dengan maksud menagih hutang temannya yang tak kunjung dibayar. Sehingga, beramai-ramai mendatangi lokasi tersebut.

“Alasannya mereka kesana itu, katanya mau nagih hutang Rp 20 ribu ke rumah temannya yang ada di Widengan,” terang AKP Rianto.

Lanjut AKP Rianto, pihaknya juga menyampaikan, bahwa mereka saat ini telah diperiksa dan tidak membawa senjata tajam, hanya saja berdasarkan pemeriksaan di handphone milik ke 19 anak itu, mereka tergabung dalam kelompok SS.

“Ini beda sama yang kemarin kita amankan, tapi diduga mereka adalah kelompok Gangster,” imbuhnya.

Sementara itu, seluruhnya dari mereka hari ini telah dipulangkan dan dijemput orang tua yang juga mengisi surat perjanjian tidak akan mengulanginya lagi.

Rianto juga berpesan kepada orang tua agar selalu memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, disaat malam hari jika tidak penting tidak usah keluar apalagi ikut kegiatan yang tidak jelas.

“Jadi kami harap, peran orang tua ini sangat penting, karena mereka masih anak-anak sehingga kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan mohon untuk tidak diulangi kembali,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top