Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Tidak Kapok, Sedotan Pasir Jabon Kembali Beroperasi Dan Tidak Ada Tindakan Tegas Dari APH

Dok. Istimewa

KEDIRI – Berita Patroli –  Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot yang lazim disebut ponton di Desa Jabon terus menggeliat merusak alam.

Pengusaha tambang galian C ilegal menggunakan sedot mekanik terkesan tak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem sungai dan serta habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah di sedot menggunakan alat diesel mekanik yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar sungai. Dampak longsor dan abrasi bila kegiatan ini berlangsung terus menerus seolah tidak mereka hiraukan.

Aksi exsploitasi besar-besaran tetap berlangsung walau pernah menelan korban jiwa pekerja tambang yang tenggelam, tapi kenapa tambang yang jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau lazim di sebut bodong alias ilegal tetap eksis beroperasi ?

Apakah APH dan Satpol PP yang notabene Sebagai Garda terdepan penegak hukum dan perda enggan menertibkan?

Infomasi dari awak media ini dari salah satu sopir yang sering ambil pasir disedotan pasir di desa Jabon harga per rit 7 kubik berkisar antara 650 ribu sampai 750 ribu.

Tambang pasir disini paling rame dan kwalitas pasirnya bagus lokasi yang berada gang 8 desa Jabon kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri terkesan luput dari pantauan.

Pemilik tambang Sedotan diduga Kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal tersebut walau tak kantongi ijin atau memang pemerintah setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut dan belum adanya tindakan Responsif dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan atau menutup kegiatan penambangan galian C sedot serta menindak tegas pelaku pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Jabon.

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak Hukum Bertindak tegas menutup aktivitas sedotan pasir di Desa jabon tersebut, jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Kapolres Kediri Kota selaku pemangku wilayah hukum belum bisa bertindak tegas dengan menutup dan memberi sangsi terhadap pemilik tambang.

Saat di konfirmasi Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra Rabu 17/01 belum bisa memberikan tanggapannya… Bersambung.

(ND)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top