BREAKING NEWS
KPK DIMINTA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK RUMAH SAKIT PRATAMA PULAU RUPAT

Proyek pembangunan RUMAH SAKIT PRATAMA Pulau Rupat
RUPAT UTARA, BENGKALIS – Berita Patroli – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk segera mengusut dugaan penyimpangan proyek RUMAH SAKIT PRATAMA Pulau Rupat senilai 43 milyar lebih. Pasalnya Proyek yang dilaksanakan oleh PT PARAMITRA MULTI PRAKARSA yang bekerja sama dengan PT SATRIAMAS KARYATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp.43.207.627.700,- tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak sehingga diduga kuat telah terjadi kerugian negara. Kata Edy Sabara Ketua LSM Peduli Pembangunan (LSM-PP).
Dikatakan Edy, saat ini pihaknya tengah menyusun laporan beserta sejumlah bahan keterangan dan bukti – bukti pendukung adanya dugaan penyimpangan proyek tersebut dan akan segera mengirimkan laporan resmi kepada KPK.
Menurut Edy, pada prinsipnya masyarakat sangat mendukung Pembangunan RUMAH SAKIT PRATAMA PULAU RUPAT yang dilaksanakan di Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara tersebut namun seharusnya proyek itu juga dilaksanakan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kita tidak ingin anggaran negara puluhan milyar yang telah dikucurkan untuk proyek pembangunan tersebut menjadi sia sia karena pelaksanaan pembangunan proyek yang mengangkanggi sejumlah aturan yang sudah ditetapkan”, Pungkas Edy.
Pantauan Berita Patroli dilapangan proyek Pembangunan RUMAH SAKIT PRATAMA PULAU RUPAT yang sampai berita ini diturunkan masih belum selesai dilaksanakan tersebut menemukan sejumlah dugaan penyimpangan seperti penggunaan material pasir yang berasal dari tambang galian C tanpa izin /ILEGAL yang diduga telah melangar ketentuan dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mana dalam undang undang tersebut menyatakan SETIAP ORANG YANG MENAMPUNG/MEMBELI/MENGOLAH material galian C tanpa izin dikenakan sanksi pidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek tersebut juga ditemukan pada item pekerjaan tanah urug pilihan yang sesuai RAB merupakan tanah yang didatangkan namun fakta dilapangan menggunakan tanah timbun yang berasal dari galian tanah dengan kandungan tanah berlumpur disekitar lokasi proyek.
Dugaan penyimpangan lainya juga ditemukan pada item pekerjaan cor beton yang seharusnya menggunakan cor ready mix dari batching plant namun info lapangan mengatakan menggunakan cor dengan alat molen sederhana dilokasi sehingga diduga telah terjadi penurunan mutu beton.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada unsur K3 dimana terlihat para pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan safety seperti helm pelindung kepala dan pekerja yang memanjat tiang tanpa dilengkapi tali safety pengaman.
(tim)















You must be logged in to post a comment Login