Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

“Kasus Dugaan Korupsi BTS”, Tenaga Ahli Kemenko yang Ditangkap Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung

Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang tina di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (19/9/2023).

JAKARTA – Berita Patroli – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan status hukum bagi Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang.

Walbertus sebelumnya ditangkap oleh tim Kejagung seusai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/9/2023) sore.

“Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa malam.

Kuntadi menjelaskan, Walbertus ditangkap karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut keterangan secara tidak sah di persidangan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau Pasal 22 UU Tipikor tentang keterangan palsu.

“Kami memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Diberitakan sebelummya, Walbertus ditangkap oleh petugas Kejagung seusai menjadi saksi dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa sore.

Walbertus hadir sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

“Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore.

“Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.

Petugas langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta menuju Kantor Jaksa Agung Mudana Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atau Gedung Bundar.

Ia tiba di Gedung Bundar pada pukul 19.04 WIB dan langsung digelandang ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah kata kepada awak media.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 11 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top