Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kasus Pencabulan Sesama Jenis ke Siswanya, Seorang Oknum Guru di Trenggalek Divonis 6 Tahun Penjara

Guru sekaligus kepala sekolah yang cabuli 5 siswanya di Trenggalek

Trenggalek – Berita Patroli – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan kepala sekolah SD yang mencabuli sejumlah siswa sesama jenis. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah, mengatakan vonis terhadap terdakwa AS (50) dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/8/2023).

Dia jelaskan bahwa hakim meyakini terdakwa AS secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

“Hakim memutus enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Abraham, Jumat (1/9/2023).

Pihaknya mengakui bahwa vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Menurutnya, putusan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan termasuk fakta-fakta di persidangan.

Pihaknya pun menyebut beberapa hal yang meringankan terdakwa AS, yakni berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan belum pernah terlibat kasus pelanggaran hukum.

Selain itu AS dinilai merupakan guru berprestasi yang telah memberikan manfaat kepada anak didiknya dan masyarakat. Di sisi lain hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pemerintah serta meresahkan masyarakat.

“Juga menimbulkan trauma secara fisik terhadap saksi anak korban, walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda membenarkan vonis hakim itu. JPU masih belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim.

“JPU dan (pihak) terdakwa masih pikir-pikir,” kata Rio.

Sebelumnya, terdakwa AS yang saat itu menjadi plt kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Bendungan diduga mencabuli 5 orang siswa sesama jenis. Dalam menjalankan aksinya, AS berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah.

Namun di lokasi tersebut pelaku justru melakukan tindak pidana pencabulan. Parahnya, salah satu korban diduga telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun.

Kasus asusila itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang suka marah dan tempramental. Setelah dilakukan pendekatan, korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual dari kepala sekolahnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top