Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terkait Penguasaan Rumah Dan Sawah Oleh Rentenir Di Rejoso Lor, Mantan Kades M.Aqib, S.Ag Menjelaskan

Berita Patroli Pasuruan – Menindak lanjuti pemberitaan berita Patroli pada edisi sebelumnya, perihal adanya penguasaan tanah dan sawah selama bertahun tahun yang dilakukan oleh Laila Nisvi warga Rejoso Lor kec Rejoso Pasuruan.

Bahwa penguasaan tanah dan sawah milik Yaumun dan M. Yahya oleh Laila Nisvi tersebut akibat dari tanggungan utang keduanya di bank Danamon unit Lekok yang pada akhirnya dilunasi oleh Laila Nisvi dan penyerahan surat jaminan 2 AJB milik Yaumun dan M.Yahya diserahkan oleh pihak bank Danamon kepada Laila Nisvi.

Kejadian tersebut berlangsung di kantor desa Rejoso Lor pada tahun 2011 dengan disaksikan oleh M.Aqib.S.Ag selaku Kades saat itu, Yukhana, Kholiq dan Suwandi.

Menyikapi permasalahan tersebut, M.Aqib selaku mantan kades Rejoso Lor, kepada berita Patroli menjelaskan,” Ya benar bahwa saya yang membuat suarat kuasa dari Yaumun kepada Yukhana dan surat kuasa dari M.Yahya kepada Yukhana.

Intinya dua orang pemberi kuasa tersebut adalah ibu dan kakak kandung dari Yukhana untuk menebus 2 AJB di bank Danamon dengan menggunakan uang dari Laila Nisvi, oleh karena itu ya sewajarnya kalau 2 surat AJB tersebut kemudian dibawah oleh Laila Nisvi, namun tidak ada penjelasan lain yang menerangkan bahwa tanah dan sawah tersebut menjadi milik Laila Nisvi.

” Jelas Aqib pada Selasa 28-07-2020 dirumahnya.
Aqib melanjutkan bahwa “ saya pernah tanya kepada Yukhana dan suaminya bahwa selain surat kuasa tersebut apakah ada suarat perjajian yang lainnya, tetapi Yukhana menjelaskan bahwa tidak ada surat perjanjian atau surat lainya.

Jadi bila memang benar tidak ada surat pengalihan hak milik atau tidak ada surat penguasaan tanah dan sawah, tetapi Laila Nisvi kemudian menguasai, menempati dan bahkan menyewahkan tanah dan sawah tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Laila Nisvi tidak dibenarkan. Tegas Aqib.

Dikabarkan sebelumnya bahwa M. Yahya memiliki sejumlah utang di bank Danamon Ngopak Pasuruan dan Yaumun juga memiliki utang pada seorang rentenir bernama Laila Nisvi warga Palembon RT 001 RW 001 desa Rejoso Lor Kec Rejoso.

Karena sulit untuk melunasi hingga pada akhirnya pihak bank Danamon bekerja sama dengan Laila Nisvi untuk menyelesaikan pelunasan utang keduanya yang disaksikan oleh M.Aqib selaku kepala desa Rejoso Lor, kholik perangkat desa, Yukhana anak dari Yaumun. Kejadian penyerahan jaminan berupa 2 AJB tanah atas nama keduanya tersebut kepada Laila Nisvi dengan tidak dihadiri oleh M.Yahya dan Yaumun lantaran keduanya sudah menetap di Kalimantan.

Hal ini dikatakan oleh Humaidi alias Robert selaku kades Rejoso Lor kepada berita Patroli,” Ya pernah datang kepada saya ibu Yaumun dan meminta bantuan agar saya membantu menyelesaikan utang piutang dengan bu Laila Nisvi, dimana Yaumun punya utang sebesar kurang lebih 27 juta dan M.Yahya anaknya Yaumun punya utang juga kepada Laila sebesar kurang lebih 25 juta.

Saya panggil semua pihak kekantor desa untuk menyelesaikan secara musyawarah, tetapi Laila tidak datang dan justru malah melapor ke Polsek Rejoso dan tidak tahu apa maksudnya kok datang ke kantor polisi.” Kata kades Robert.

“ Sebagai Kades saya merasa beban bila ada masalah antar warga, sehingga diam diam saya panggil bu Yaumun agar bersedia mengembalikan utangnya total 52 juta menjadi antara 100 sampai 150 juta karena utangnya sudah berjalan lama.

Diwaktu berbeda saya panggil Laila kerumah dan membicarakan maksud dari Yaumun, namun betapa kagetnya saya ternyata Laila menolak dan meminta uangnya dikembalikan sebesar 600 juta, waduuuuh ini jelas rentenir dan sangat memberatkan.” Tambahnya.

Lanjut Robert, bahwa setelah saya mengetahui dan membaca bukti surat yang dibawah Laila, maka saya berani menyimpulkan sementara bahwa surat itu dibuat dan disaksikan oleh pak inggih ( kades ) yang lama dan surat itu jelas tidak ada kalimat berganti hak milik atau tidak ada kalimat berpindah tangan atau penguasaan lahan rumah dan sawah kepada Laila. Oleh karena sampai saat ini sesuai data dibuku desa saya meyakini bahwa pemilik tanah dan sawah tersebut masih milik M. Yahya dan Yaumun. Tegas Robert.

Dalam waktu berbeda berita Patroli berusaha menemuhi dan mengkonfirmasi Laila Nisvi perihal permasalahan tersebut, namun selama 3 kali awak media mendatangi rumahnya dan selama 3 kali pula tidak bertemu Laila Nisvi karena rumahnya tertutup dan kosong. (muin/hudi/endang/yani/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top