Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Transaksi Rp 300 T Pegawai Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi?

Jakarta, Berita Patroli – Belum lama ini terbongkar adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Kendati begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bukan merupakan korupsi, tapi  termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, dalam pernyataan pers di Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Pihaknya menyebut kasus ini sebagai tindak pidana pencucian uang atau TTPU.

Mahfud mencontohkan misalnya yang paling gampang, TPPU yang baru ditemukan PPATK akhir-akhir ini pada kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dia mengatakan bahwa pegawai itu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon III.

Kemudian, Mahfud bertanya kepada PPATK, apakah ada TPPU atau tidak terhadap kekayaan orang tersebut. “Lalu dibuka, Pak ini ada surat tahun 2013 kami sudah temukan indikasinya bahwa yang bersangkutan diindikasikan melakukan TPPU,” kata dia.

Mengutip kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pencucian uang, disebut juga money laundering, merupakan perbuatan menyamarkan asal uang atau harta hasil tindak pidana. Kekayaan tersebut disembunyikan melalui sejumlah transaksi keuangan agar tampak seolah berasal dari kegiatan yang sah atau legal. Dilansir dari jurnal.kpk.go.id, pencucian uang memiliki tiga tahap, yaitu placement, transfer, dan intergraton.

Placement adalah menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Pelaku Kemudian melakukan transfer. Ini merupakan tindakan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Terakhir adalah intergraton atau upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah tersebut.

Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara korupsi, sebagaimana dinukil dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi, menurut Bank Dunia adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank yang disampaikan pada 2000 ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi. Menurut Asian Development Bank atau ADB, korupsi merupakan kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diregulasi dalam melalui Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid ini, korupsi dikelompokkan ke dalam tujuh jenis. Yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Melansir jurnal Universitas Sebelas Maret, hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pencucian uang muncul akibat adanya perilaku korupsi. Sehingga pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindakan korup karena merugikan negara. (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top